Setya Novanto Hadir Sebagai Saksi Sidang E-KTP
JAKARTA — Setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir alias tidak menghadiri persidangan di Gedung Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setya Novanto akhirnya bersedia datang atau hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Novanto pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, periode 2004 hingga 2009.
Novanto dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam persidangan terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Sebelumnya Setya Novanto diketahui sudah dua kali mangkir alias tidak menghadiri sebagai saksi, baru pada panggilan ketiga, yang bersangkutan akhirnya bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP dimulai sekitar pukul 10:15 WIB. Sedikitnya ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP, salah satunya termasuk Setya Novanto.
Sebelum kelima saksi tersebut memberikan keterangan dalam persidangan, mereka terlebih dahulu diambil sumpahnya menurut agama dan keyakinan masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempersalahkan 4 saksi lainnya untuk sementara meninggalkan ruangan, sedangkan saksi atas nama Setya Novanto langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP.
“Persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP kembali dilanjutkan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, ada 5 saksi yang dihadirkan. Salah satunya adalah Setya Novanto, yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Selanjutnya seluruh saksi akan diambil sumpahnya sebelum bersaksi dalam persidangan,” kata John Halasan Butar-Butar, Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Sementara itu, Setya Novanto pada saat ditanya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan mengaku bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diikuti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sangat merugikan dan menyudutkan dirinya. Menurut pengakuan Novanto, tuduhan bahwa dirinya terlibat atau ikut menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP itu adalah fitnah atau sama sekali tidak benar.
“Saya tegaskan sekali lagi kepada Yang Mulia, bahwa saya selama ini sama sekali tidak pernah terlibat dan juga tidak pernah menerima sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP. Namun memang benar Yang Mulia, pada saat pembahasan proyek pengadaan e-KTP tersebut, saya memang masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI dan juga sekaligus merangkap sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar,” pungkas Novanto.