Setiap Bulan, Pendatang ke Balikpapan Capai 3000 Orang
BALIKPAPAN – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, jumlah pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan setiap bulannya mencapai 3000 pendatang, sehingga dalam setahun mencapai 40 ribu pendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan Chairil Anwar mengatakan, dari jumlah pendatang itu mayoritas belum melakukan perekaman E-KTP dari tempat asal mereka tinggal.
“Belum dilakukannya persoalannya itu diketahui dari mereka yang melakukan pengurusan surat pindah. Dan memang pendatang jumlahnya sekitar 3000 per bulan,” tuturnya, Kamis (2/11/2017).
Chairil menjelaskan, setiap warga pendatang yang melakukan pengurusan surat pindah administrasi kependudukan akan terdeteksi apakah warga tersebut sudah melakukan perekaman atau belum.
“Apabila belum dilakukan maka mereka dapat atau diharuskan melakukan perekaman E-KTP. Karena penting bagi warga mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” paparnya.
Untuk diketahui, NIK menjadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki penduduk untuk mengurus berbagai kebutuhan kependudukan termasuk salah satu syarat wajib menjadi pemilih dalam pilpres dan pileg April 2019.
“Makanya kami mengimbau kepada masyarakat termasuk pendatang untuk melakukan perekaman E-KTP,” tukas Chairil.
Menurutnya, perekaman E-KTP ini dilakukan terus menerus karena jumlah penduduk makin bertambah termasuk yang akan menginjak usia 17 tahun.
“Kami juga melakukan perekaman kepada warga yang sakit. Kami akan datang melakukan perekaman E-KTP mobile ke rumah warga,” tambahnya.
Terpisah, salah seorang warga Balikpapan, Nina (17) mengatakan perekaman dilakukan karena usianya yang sudah menginjak 17 tahun. Sedangkan anggota keluarga lainnya sudah melakukan perekaman.
“Saya perekaman karena sudah 17 tahun, kalau yang lain sudah,” katanya usai melakukan perekaman.
Ia mengaku setelah melakukan perekaman langsung diberikan surat keterangan dan pengambilan KTP elektronik pada bulan Juli 2018.
“E-KTP nggak langsung jadi, masih lama karena nunggu blanko cetak. Kalau ada urusan administrasi perlu menggunakan KTP bisa pakai surat keterangan yang diberikan,” tandasnya.
