Sertifikasi Halal Kekuatan Daya Saing
JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, Indonesia Halal Expo (INDHEX) merupakan agenda pameran rutin tahunan. Kali ini produk halal menempati posisi strategis mengingat konsumsi halal tidak hanya berkaitan dengan syariat Islam, namun juga menjadi gaya hidup masyarakat modern.
“Diharapkan INDHEX memberikan edukasi dan sosialisasi halal dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya produk halal,” kata Ma’ruf dalam sambutan pada INDHEX 2017 LPPOM MUI di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Sejalan dengan tuntutan gaya hidup modern, ungkap Ma’ruf, semakin meningkat kesadaran hidup masyarakat akan pentingnya produk halal sebagai pemenuhan atas kewajiban agama. Sertifikasi halal menjadi salah satu kekuatan daya saing untuk merebut konsumen.
Tidak heran, menurutnya, jika di negara-negara yang penduduknya minoritas Muslim pun, sertifikasi halal telah berkembang pesat. Seperti di Jepang, Korea, China dan bahkan Eropa dan Amerika sangat serius menggarap pasar halal.
Ini kata dia, karena produk halal tidak hanya untuk konsumsi pemeluk Islam. Dengan keyakinan bahwa halal food is good food, maka produk halal dapat diterima oleh semua konsumen di seluruh dunia.
“Saya berkunjung ke Taiwan disambut meriah, ratusan bendera merah putih berjejer dan ada logo halal MUI. Ini luar biasa, MUI sangat dikenal. MUI tidak hanya menancapkan merah putih di Taiwan, tapi juga kehalalan,” kata Ma’ruf disambut tepuk tangan hadirin.
Imbasnya, kata dia, perdagangan halal di seluruh dunia yang terus meningkat dari tahun ke tahun, setidaknya menurut data Global State of Islamic Economic, permintaan produk halal dunia mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 9,5 persen dalam enam tahun ke depan. Pada tahun 2019 akan mencapai US$ 3,7 triliun.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan penduduk Muslim dunia yang terus meningkat dari 1,6 miliar jiwa pada 2010 akan menjadi 2,2 miliar pada 2030.
Lembaga survei dari Pew Research Center’s Forum on Religion & Public Life, wilayah konsumen produk halal berada di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.
Sehubungan dengan hal tersebut, MUI mengharapkan agar pemerintah melalui Kementerian Perdaganan (Kemendag) dapat mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang mendukung perdagangan produk halal utamanya di pasar ekspor sekaligus mengatur tata niaga produk impor.
“Kebijakan tersebut perlu ditempuh agar produk halal Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekalipun juga merajai pasar internasional yang semakin terbuka lebar,” ujarnya.
Menurutnya, pentingnya produk halal bagi konsumen Indonesia semakin dirasakan ketika pemerintah dan DPR telah mengeluarkan UU non 33 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU tersebut ada keharusan bagi setiap produk yang ingin masuk ke Indonesia wajib mencantumkan sertifikasi halal.
Ketentuan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk melindungi umat Islam agar terhindar dari produk haram atau produk yang tidak jelas kehalalannya.
Bagi MUI, kata Ma’ruf, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut soal regulasi. Ada aspek penting lain yang menjadi perhatian yakni sebagai implementasi dari peran MUI dalam menjaga dan melindungi umat serta aspek pelayanan. Khususnya bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan produk halal maupun fatwa dari MUI.
Mengingat pentingnya peran tersebut, maka MUI akan terus mengawal pemeriksaan terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Juga memberikan edukasi dan bimbingan bagi para pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal.
“Secara khusus, saya berpesan kepada LPPOM MUI untuk senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan menunjukkan peran strategis dalam kancah perdagangan dunia. Khususnya di bidang halal,” ujarnya.
Ma’ruf mengingatkan agar layanan LPPOM MUI harus memenuhi standar internasional misalnya dengan melakukan akreditasi kelembagaan. Sehingga produk yang disertifikasi halal oleh LPPOM MUI dapat diterima secara internasional, termasuk negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI).