MEDAN — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara mengatakan, ribuan nelayan menganggur akibat dilarangnya penggunaan alat penangkap ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) beroperasi di daerah tersebut.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Senin (6/11), mengatakan pelarangan alat tangkap tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Pemerintah melarang penggunaan alat tangkap tersebut, menurut dia, karena dianggap tidak ramah lingkungan dan juga merusak sumber hayati yang terdapat di dasar laut.
“Selain itu, alat tangkap tersebut selama ini meresahkan nelayan tradisional dan juga sering terjadi konflik saat menangkap ikan di laut,” ujar Nazli.
Ia mengatakan, nelayan yang menganggur itu, yang selama ini menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Nelayan tersebut menangkap ikan di laut dengan menggunakan kapal berukuran besar di atas 30 gross ton (GT).
“Nelayan tersebut, selama ini dibiayai oleh pengusaha/pemodal besar, dalam menangkap ikan di laut,” ucapnya.
Nazli mengatakan, HNSI Sumut tetap mendukung peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penggunaan alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Kedua alat tangkap yang merusak lingkungan di dasar laut itu, banyak beroperasi di Daerah Tanjung Balai/Asahan, Labuhan Batu, Batubara, Serdang Bedagai, Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah, dan perairan Belawan.
Alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu, jangan lagi dioperasikan para pengusaha ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut).