Polisi Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkotika Liquid Vape

JAKARTA – Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka pengedar narkotika jenis tembakau dan Liquid Vape di Indonesia.

Wakil Direktur Dittipidnarkoba, AKBP, Jhon Truman Pandjaitan mengatakan Bareskrim bekerja sama dengan tim Bea Cukai melakukan control delivery setiap barang yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Tersangka berinisial SS, telah menerima paket berisi 300 gram serbuk putih yang mengandung narkotika (FUB-AMB),” ujar Jhon dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur, Rabu, (1/11/2017).

SS sebagai penerima barang haram itu ditangkap polisi di wilayah Casablanka, Jakarta Selatan pada 28 September 2017 sekitar pukul 10.30 WIB.

Jhon menjelaskan, Liquid Narkotika itu berasal dari China. Ketika sudah diterima pengedar, maka cairan itu  akan dicampur dengan rokok. Biasanya digunakan oleh para penggemar rokok elektrik pave yang rata-rata digemari anak muda di Jakarta.

Menurut Jhon, dari hasil interogasi penyidik bahwa SS mengaku disuruh oleh ASD untuk menerima paket tersebut. Sehingga ASD dan dua orang lainnya yakni VAZ dan AF dibebuk polisi di seputaran Jakarta.

Di tangan tersangka, polisi mengamankan 1.404 gram serbuk narkotika, 608 gram tembakau rokok, cairan kimia Etanol, Essence, untuk membuat Liquid Vape dan timbangan.

Untuk itu, Jhon mengimbau kepada generasi muda khususnya para mahasiswa yang sering mengonsumsi rokok elektrik agar berhenti.

“Saya imbau mahasiswa dan pelajar kalau masih sering menggunakan rokok elektrik, segera berhenti,” tuturnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) junco pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Lihat juga...