Polair NTT Melepasliarkan 9 Penyu Hijau

“Ini sudah tepat dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan sini supa bisa berkeliaran kembali di tempat makannya di sini,” katanya.

Menurutnya, penyu hijau merupakan binatang laut yang dilindungi Undang-undang karena populasinya terancam mengalami kelangkaan, “Sementara di dunia hanya ada tujuh jenis penyu, dan kita memiliki enam jenis sehingga harus dilindungi,” katanya.

Hans menjelaskan, penyu hijau memiliki nilai pemanfaatan yang tinggi terutama untuk konsumsi telur dan bisa dijual dengan harga yang tinggi per ekornya, sehingga menggiurkan oknum-oknum tertentu untuk menangkap dan memasarkannya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat setempat agar berhenti mengekploitasi penyu dan binatang lainnya yang dilindungi karena masih banyak hasil laut lainnya yang bisa dimanfaatkan.

“Dari pada menangkap penyu yang dilindungi kemudian berhadapan dengan hukum dan berdampak buruk bagi oknum masyarakat itu sendiri,” kata Hans (Ant).

Lihat juga...