Perusahaan di Sumbar Diminta Bayar Upah Sesuai UMP 2018

PADANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hendra Irwan Rahim, meminta kepada perusahaan untuk membayarkan upah buruh sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Hal ini ditegaskannya pascaditetapkannya UMP 2018 di Sumbar, sebesar Rp2,1 juta, atau naik dibandingkan pada tahun lalu sebesar 8,71 persen. Melihat pada tahun-tahun sebelumnya, meski telah ada ketentuan dan aturan tentang UMP, tetapi masih saja ada perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh sesuai UMP.

Menurutnya, sudah cukup banyak para buruh mengeluhkan soal upah yang diterima tidak sesuai UMP. Namun, sepertinya pemerintah belum bisa mengambil langkah tindakan terhadap perusahaan yang tidak menghiraukan aturan terkait UMP. Ia menilai, hal ini kemungkinan besar menjadi penyebab, masih adanya perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh sesuai UMP.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim. -Foto: M. Noli Hendra

“Sudah cukup lama persoalan perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh sesuai UMP. Untuk itu, saya berharap betul, UMP 2018 nanti, baik perusahaan maupun pemerintah harus berkomitmen untuk membayarkan upah buruh selayaknya, yakni sesuai UMP,” katanya, Sabtu (4/11/2017).

Ia menyebut, alasan pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada tahun depan, bukan tanpa alasan. Apalagi, kenaikan UMP 2018 diberlakukan merata di seluruh provinsi di Indonesia, yang berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Saya rasa kenaikan UMP sudah cukup jelas bagi pihak perusahaan. Untuk itu, bayarkanlah upah buruh sesuai UMP,” tegas Ketua DPD Golkar Sumbar ini.

Lihat juga...