Persemaian Permanen, Pengantin Wajib Tanam Pohon

Slamet menyebut, program percontohan yang ada di Provinsi Lampung yang telah bekerjasama dengan persemaian permanen diantaranya sebanyak enam kabupaten telah melakukan nota kesepahaman program pengantin wajib tanam pohon. Keenam kabupaten tersebut diantaranya Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Pesawaran, kota Bandarlampung,
Tanggamus dan Lampung Selatan. Alokasi bibit untuk setiap kabupaten pada tahap awal diakuinya sebanyak 1.000 bibit karena pada tahun ini ketersediaan bibit mencukupi diantaranya jenis bibit Durian tersedia 40.000 bibit, bibit Sirsak sebanyak 60.000 dan nangka sebanyak 30.000bibit.

Melalui kerjasama persemaian permanen dengan Kementerian Agama di setiap kabupaten diakuinya bahkan akan dilakukan penambahan khususnya pada jenis bibit yang akan ditanam oleh pengantin. Slamet bahkan mendapatkan rekapan jumlah pengantin per kabupaten yang sudah menjalin kerja sama sebagai patokan dalam memenuhi kebutuhan bibit yang akan ditanam pada tahun 2018 mendatang.

Sesuai dengan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama tersebut, Slamet mengungkapkan, melalui kewajiban pengantin menanam pohon setelah menikah ikut melaksanakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dalam upaya penanaman pohon. Selain itu mengajak pengantin lebih mencintai lingkungannya terwujud dalam penanaman pohon usai menikah, baik di lingkungan kebun Kemenag maupun di pekarangan yang dimiliki oleh pengantin.

“Prioritas pohon yang ditanam oleh pengantin memang pohon produksi buah-buahan namun berfungsi sebagai kegiatan reboisasi di sekitar perumahan warga. Secara teknis kita hanya menyediakan bibit namun program pengantin wajib tanam pohon dilakukan oleh Kemenag dan pengantin,” terang Slamet.

Lihat juga...