Awasi Layanan Publik, Ombudsman Gandeng Akademisi dan Aktivis
MATARAM – Pelayanan publik yang mudah dan berkualitas hampir menjadi dambaan setiap masyarakat dan menjadi salah satu kunci kesuksesan proses pembangunan di suatu negara atau daerah. Baik menyangkut layanan administratif maupun masalah perizinan yang selama ini hampir menjadi persoalan dan belum sepenuhnya bisa dituntaskan.
Pelayanan publik yang buruk juga kerap menjadi ladang terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan, antara aparatur pengelola badan layanan publik dengan oknum yang tidak bertanggung jawab ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Praktik pungli juga terjadi, karena ketidaktahuan dan keengganan sebagian masyarakat melakukan pengaduan terkait temuan di lapangan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim di Mataram, Kamis (2/11/2017).
Karena itulah untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat melakukan pengawasan termasuk pengaduan terkait layanan publik, Ombudsman menggandeng akademisi, aktivis, pegiat masyarakat, dan NGO untuk ikut mengambil bagian.
Menurut Adhar, Ombudsman memandang, warga masyarakat dari setiap komponen harus diberikan kapasitas dan kemampuan untuk mendampingi publik menyampaikan laporan.
“Dengan membangun kapasitas bersama berbagai elemen seperti akademisi, aktivis sosial, NGO, aktivis antikorupsi dan sebagainya, yang gol adalah meningkatkan kemampuan mereka mendampingi masyarakat dalam menyampaikan laporan ketika ada temuan. Apakah itu terkait institusi pemerintah atau langsung ke Ombudsman,” ujarnya.
Jika kemampuan melaporkan pelayanan publik bagus, maka pengawasan terhadap pelayanan publik juga akan semakin bagus dan kuat. Penguatan kapasitas dilakukan meliputi berbagai pengelolaan seperti pengaduan. Bagaimana menyampaikan aduan, bagaimana jika buntu, bagaimana mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan temuan tersebut.
Sementara itu, Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan, aduan masyarakat terkait layanan publik ke Ombudsman sendiri, setiap tahun harus diakui, jumlahnya cenderung meningkat.
“Tahun 2016 saja berdasarkan data yang telah teregistrasi, jumlahnya mencapai 160 aduan dan sampai hari ini telah mencapai 200 aduan, dimana 50 persen di antaranya dilaporkan masyarakat langsung, tanpa melalui pendampingan,” ungkapnya.
Arya mengindikasikan, dengan adanya peningkatan aduan dari masyarakat tersebut, itu berarti meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Dari ratusan aduan masyarakat yang diterima Ombudsman, kasus paling mendominasi adalah pendidikan, layanan pemerintahan di Pemda, pertanahan, kepolisian dan kesehatan.