Persemaian Permanen, Pengantin Wajib Tanam Pohon

LAMPUNG – Menindaklanjuti nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, pihak persemaian permanen Karangsari mulai menyediakan bibit tanaman untuk program pengantin wajib tanam pohon.

Slamet SP, selaku manager persemaian permanen Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih Way Sekampung (BPDAS-WSS) di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karangsari Kabupaten Lampung Selatan mengaku, ikut dilibatkan dalam program pengantin wajib tanam pohon tersebut.

Sebagian bibit tanaman MPTS program pengantin wajib tanam pohon disirami oleh pekerja. [Foto: Henk Widi]
Berdasarkan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tersebut, terang Slamet, akhirnya diterbitkan peraturan bersama dengan nomor surat P.7/PDASHL -SET/2015 dan nomor DJ:
II/55555 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman dan Pemeliharaan oleh Pasangan Calon Pengantin. Slamet bahkan menyebut persemaian permanen saat ini sudah mengalokasikan sebanyak 2.500.000 produksi bibit sepanjang 2017 yang sebagian sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan tersisa 1.084.551 sehingga bisa dimanfaatkan oleh para pengantin baru.

“Saat peresmian kebun pengantin di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat disepakati tiga jenis tanaman jenis bibit multy purposes tree system berupa tanaman buah durian, sirsak dan nangka mini sehingga lebih seragam dan kami sediakan di persemaian permanen,” terang Slamet SP, selaku manager persemaian permanen Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih Way Sekampung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (2/11/2017).

Lihat juga...