Persemaian Permanen, Pengantin Wajib Tanam Pohon
LAMPUNG – Menindaklanjuti nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, pihak persemaian permanen Karangsari mulai menyediakan bibit tanaman untuk program pengantin wajib tanam pohon.
Slamet SP, selaku manager persemaian permanen Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih Way Sekampung (BPDAS-WSS) di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karangsari Kabupaten Lampung Selatan mengaku, ikut dilibatkan dalam program pengantin wajib tanam pohon tersebut.

II/55555 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman dan Pemeliharaan oleh Pasangan Calon Pengantin. Slamet bahkan menyebut persemaian permanen saat ini sudah mengalokasikan sebanyak 2.500.000 produksi bibit sepanjang 2017 yang sebagian sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan tersisa 1.084.551 sehingga bisa dimanfaatkan oleh para pengantin baru.
“Saat peresmian kebun pengantin di kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat disepakati tiga jenis tanaman jenis bibit multy purposes tree system berupa tanaman buah durian, sirsak dan nangka mini sehingga lebih seragam dan kami sediakan di persemaian permanen,” terang Slamet SP, selaku manager persemaian permanen Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Way Seputih Way Sekampung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (2/11/2017).
Slamet menyebut, program percontohan yang ada di Provinsi Lampung yang telah bekerjasama dengan persemaian permanen diantaranya sebanyak enam kabupaten telah melakukan nota kesepahaman program pengantin wajib tanam pohon. Keenam kabupaten tersebut diantaranya Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Pesawaran, kota Bandarlampung,
Tanggamus dan Lampung Selatan. Alokasi bibit untuk setiap kabupaten pada tahap awal diakuinya sebanyak 1.000 bibit karena pada tahun ini ketersediaan bibit mencukupi diantaranya jenis bibit Durian tersedia 40.000 bibit, bibit Sirsak sebanyak 60.000 dan nangka sebanyak 30.000bibit.
Melalui kerjasama persemaian permanen dengan Kementerian Agama di setiap kabupaten diakuinya bahkan akan dilakukan penambahan khususnya pada jenis bibit yang akan ditanam oleh pengantin. Slamet bahkan mendapatkan rekapan jumlah pengantin per kabupaten yang sudah menjalin kerja sama sebagai patokan dalam memenuhi kebutuhan bibit yang akan ditanam pada tahun 2018 mendatang.
Sesuai dengan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama tersebut, Slamet mengungkapkan, melalui kewajiban pengantin menanam pohon setelah menikah ikut melaksanakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dalam upaya penanaman pohon. Selain itu mengajak pengantin lebih mencintai lingkungannya terwujud dalam penanaman pohon usai menikah, baik di lingkungan kebun Kemenag maupun di pekarangan yang dimiliki oleh pengantin.
“Prioritas pohon yang ditanam oleh pengantin memang pohon produksi buah-buahan namun berfungsi sebagai kegiatan reboisasi di sekitar perumahan warga. Secara teknis kita hanya menyediakan bibit namun program pengantin wajib tanam pohon dilakukan oleh Kemenag dan pengantin,” terang Slamet.
Program percontohan yang sudah diterapkan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan dilakukan penanaman pohon di kebun pengantin pada (30/10) diakui Slamet juga diharapkan diikuti oleh sebanyak 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. Secara teknis beberapa kabupaten yang telah bekerjasama sudah menyiapkan anggaran untuk proses distribusi bibit. Termasuk penyediaan kebun pengantin yang memiliki tujuan untuk penghijauan melalui program pengantin wajib tanam pohon.
