Ia menjelaskan bahwa pengembangan perhutanan sosial merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menitikberatkan pada gagasan pemberian hak dan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan yang ada di sekitar perkampungan warga.
Model pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan partisipasi masyarakat, dinilai sebagai alternatif strategis dalam menangani berbagai persoalan kehutanan seperti konflik tenurial, kerusakan hutan, keamanan hutan, kemiskinan, dan sejumlah masalah lain.
“Pengelolaan kawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat bahkan sudah diatur pemerintah mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian didukung beberapa aturan lain sebagai turunannya sehingga skema perhutanan sosial juga berkembang,” ucap Lawing (Ant).