Pemkot Balikpapan Hanya Perbolehkan Minimarket di Jalan Arteri dan Kolektor

BALIKPAPAN — Sebanyak 200 usaha minimarket mengajukan permohonan izin usaha kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Proses pengajuan izin usaha minimarket sesuai Peraturan Wali kota dan kebijakan pemerintah Kota Balikpapan, mengingat jumlah minimarket saat ini telah menjamur.

Guna melindungi warung tradisional milik masyarakat sekitar maka pemerintah kota mengeluarkan kebijakan bahwa pengurusan izin minimarket akan diproses pada Jalan Arteri dan Kolektor yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sudirman dan Tendean.

Dalam perwali sudah disebutkan bahwa Jalan Arteri dan Kolektor itu mana saja, dan kebijakan itu sudah direvisi baik jarak antara warung tradisional dan yang lainnya.

“Bapak wali kota menerbitkan izin prinsip pengurusan izin usaha minimarket atau ritel dilakukan sesuai dengan proses pembuatan rekomendasi dari tim. Di mana dari tim akan berikan saran-saran apakah bisa diberikan atau tidak yang acuannya pada kebijakan pemerintah,” tutur Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, M Saufan, Rabu (1/11/2017).

Dia memastikan pemkot juga akan memproses perizinan minimarket di jalan utama sambil menunggu kebijakan pemkot. “Pemkot akan proses izin minimarket di jalan utama sesuai dengan perwali,” tandasnya.

Kepada Asosiasi Retail Indonesia di kota Balikpapan, Saufan himbau agar taat pada aturan saat membuka usaha. Karena semua aturannya sudah terbit dalam pengurusan izin perwali.

“Imbau ke mereka agar jangan buka usaha sebelum ada izin. Sekarang ini kan semua aturan sudah terbit, perwali sudah terbit dan sekarang proses peninjau-peninjaun yang diutamakan di Jalan Arteri dan Kolektor,” sebutnya.

Lihat juga...