Pemkot Balikpapan Hanya Perbolehkan Minimarket di Jalan Arteri dan Kolektor

BALIKPAPAN — Sebanyak 200 usaha minimarket mengajukan permohonan izin usaha kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Proses pengajuan izin usaha minimarket sesuai Peraturan Wali kota dan kebijakan pemerintah Kota Balikpapan, mengingat jumlah minimarket saat ini telah menjamur.

Guna melindungi warung tradisional milik masyarakat sekitar maka pemerintah kota mengeluarkan kebijakan bahwa pengurusan izin minimarket akan diproses pada Jalan Arteri dan Kolektor yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sudirman dan Tendean.

Dalam perwali sudah disebutkan bahwa Jalan Arteri dan Kolektor itu mana saja, dan kebijakan itu sudah direvisi baik jarak antara warung tradisional dan yang lainnya.

“Bapak wali kota menerbitkan izin prinsip pengurusan izin usaha minimarket atau ritel dilakukan sesuai dengan proses pembuatan rekomendasi dari tim. Di mana dari tim akan berikan saran-saran apakah bisa diberikan atau tidak yang acuannya pada kebijakan pemerintah,” tutur Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, M Saufan, Rabu (1/11/2017).

Dia memastikan pemkot juga akan memproses perizinan minimarket di jalan utama sambil menunggu kebijakan pemkot. “Pemkot akan proses izin minimarket di jalan utama sesuai dengan perwali,” tandasnya.

Kepada Asosiasi Retail Indonesia di kota Balikpapan, Saufan himbau agar taat pada aturan saat membuka usaha. Karena semua aturannya sudah terbit dalam pengurusan izin perwali.

“Imbau ke mereka agar jangan buka usaha sebelum ada izin. Sekarang ini kan semua aturan sudah terbit, perwali sudah terbit dan sekarang proses peninjau-peninjaun yang diutamakan di Jalan Arteri dan Kolektor,” sebutnya.

Saufan menegaskan bukan tidak diperbolehkan membuka usaha minimarket namun karena masih menunggu kebijakan selanjutnya maka proses perizinan masih dalam tahap proses. Karenanya, pihaknya minta agar tidak membuka usaha baru sebelum ada izin operasinya.

“Kalau ditemukan belum ada izin kemudian sudah buka usaha selebihnya diluar otoritas dinas perdagangan itu otoritas pol PP. Setiap melanggar perda, pol PP bisa menindaknya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Draf Peraturan Wali Kota (Perwali) 2017 tentang izin minimarket sudah disiapkan Pemkot Balikpapan. Perwali baru itu dinilai memihak semua pihak dimana mengatur minimarket namun lebih khusus pada zonasi (jarak).

Sebelumnya, pemkot sudah miliki Perwali Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pembatasan Usaha Minimarket dan Minimarket Pola Waralaba. Selain itu, juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

 

Lihat juga...