Ombudsman Sumbar: Pungutan di Sekolah karena Aturan Belum Jelas
PADANG — Tidak bisa dipunguri, semenjak adanya penindakan tegas bagi pihak yang melakukan pungutan liar (pungli) membuat berbagai lembaga atau instansi yang berurusan langsung dengan pelayanan masyarakat, merasa ragu bahkan dilema dalam hal melakukan pungutan. Seperti halnya di sekolah-sekolah, pungutan setiap ajaran baru bisa dikatakan terus dilakukan. Namun, apakah pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah itu, pungli atau tidak jadi pertanyaan.
Persoalan ini, diakui oleh lembaga sang pelayan Ombudsman RI, yang menerima cukup banyak pertanyaan ataupun laporan, baik dari pihak sekolah maupun dari orangtua murid. Seperti yang dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi, kini persoalan pungutan di sekolah bisa dikatakan belum jelas aturan atau regulasinya, sehingga pemahaman tentang pungutanpun terlihat samar, baik dari pihak sekolah maupun dari pihak orangtua murid.
Inti dari hal ini ialah belum adanya level kebijakan atau regulasi oleh Dinas Pendidikan Sumbar atau aturan yang mengikat setingkat Peraturan Gubernur (pergub). Jika hal itu ada, maka bisa menjadi pedoman ataupun petunjuk bagi pihak sekolah dalam hal melakukan pungutan, dan bagi orangtua murid pun bisa memahaminya atas aturan yang ada.
Adel menjelaskan, kegalauan yang dialami oleh pihak sekolah itu, juga akibat dari lambannya Dinas Pendidikan dalam persoalan menetapkan sebuah level kebijakan. Padahal, jika dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dari perubahan status SMA dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi, seharusnya kegaluan itu tidak terjadi.
Menurutnya, menjawab kegalauan pihak sekolah yang khawatir terlibat pungli dalam hal melakukan pungutan, Ombudsman berharap Dinas Pendidikan segera memberi solusi, supaya aktifitas pendidikan di Sumbar bisa berjalan lancar, tanpa ada hal-hal yang menjanggal antara sekolah pihak sekolah, dengan orangtua murid
“Persoalannya sekarang itu orangtua murid mulai cerdas saat adanya permintaan dari pihak sekolah soal pungutan. Mereka mulai mikir, untuk apa pungutan dari sekolah. Hal ini juga terkadang sulit untuk dijelaskan dari pihak sekolah, akibat dari regulasi yang belum ada,” katanya, Kamis (16/11/2017).
Ia menyebutkan, terkait regulasi itu, Dinas Pendidikan dapat merujuk pada kententuan yang lebih tinggi yakni PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah. Di sana, fungsi dinas justru membina dan membuat regulasi turunan yang mudah dipahami oleh Kepala sekolah.
Bahkan, persoalan ini juga disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang menyebutkan Pemprov Sumbar memberikan ruang bagi Sekolah untuk melakukan pungutan. Dengan catatan, biaya yang dibebankan kepada orangtua murid harus jelas dan semua urusan pembiayaan ditangani pihak Komite.
“Boleh melakukan pungutan dari orangtua murid, asalkan jelas untuk apa kegunaan tersebut, dan itu harus dilakukan pihak Komite, bukan Kepala Sekolah,” tegasnya.
Nasrul menjelaskan, penggalangan dana sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan diatur di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Permendikbud tersebut untuk mendorong partisipasi masyarakat guna memajukan pendidikan, bukan untuk mewajibkan pungutan.
Ia mengakui, memang ada sekolah yang dana BOS nya yang tidak cukup untuk mengembangkan kegiatan sekolah, maka diperbolehkan melakukan penarikan dana. Untuk itu ia meminta kepada orangtua murid, tidak perlu khawatir karena bagi pelajar yang tidak mampu biaya pendidikannya, akan di gratiskan dan disubsidikan oleh siswa yang ekonomi tinggi.