Lembaga Adat Dua Moan Watu Pitu Meken Detun, Dikukuhkan

MAUMERE – Bertempat  di desa Meken Detun, kecamatan Kangae, kabupaten Sikka, dilaksanakan sebuah ritual adat besar yang digelar secara meriah dan dihadiri seluruh warga masyarakat, baik yang menetap di desa tersebut maupun warga asli daerah ini yang berdomisili di tempat lain.

Acara yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dimulai dengan menyambut para tamu yang hadir, yakni Wakil Bupati Sikka dan rombongan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Blasius Bapa selaku Pembina Adat (Moan Puan Itin Mosa atau yang dipertuan agungkan) di depan pintu masuk tempat acara berjarak sekitar 200 meter.

Para tamu disambut dengan sapaan adat yang dilanjutkan dengan ritual Huler Wair dan pemakaian Lado (mahkota dari daun Lontar)  lalu dihantar dengan tarian hingga ke pintu masuk tempat acara dan mengisi buku tamu.

Pederikus Yohanes, Tana Puan Meken Detun, kepada Cendana News Minggu (5/11/2017) menjelaskan, ritual yang diselenggarakan merupakan pengukuhan Dua Moan Watu Pitu, suatu lembaga adat yang diwariskan leluhur.

“Sebenarnya lembaga ini sudah ada dan dibuat dalam Perdes (peraturan desa) dan dipilih orang-orang yang duduk dalam lembaga ini, semacam lembaga pemangku adat,” terangnya.

Dua Moan Watu Pitu, jelas Pederikus, berfungsi melestarikan warisan leluhur berkaitan dengan adat, sebab memang banyak hal yang sudah tidak lagi diangkat sehingga perlu ada lembaga yang menggali, menggodok dan melestarikan warisan adat budaya, bukan saja masalah perkawinan tapi berkaitan dengan tanah, bumi, kehidupan sosial, kemasyarakatan, terlebih pembinaan adat.

“Sebab bila tidak, maka banyak hal yang tidak dilakukan karena hampir seluruhnya berkaitan dengan ritus-ritus dan dikaitkan dengan kehidupan zaman sekarang,” ungkapnya.

Hukum-hukum adat dan tatanan adat sudah ada dan tertulis. Terdapat 162 pasal yang dibuat dan itu saja masih kurang dan sedang dipelajari untuk diperbaharui lagi, sebab kalau tidak dimulai dari sekarang siapa yang nantinya akan mewarisi semuanya.

Pengambilan sumpah Dua Moan Watu Pitu desa Meken Detun, kecamatan Kangae, kabupaten Sikka. -Foto: Ebed de Rosary

“Mengenal seseorang, mengenal suatu kampung dan tradisi, itu mengenal nama sebenarnya dan acara ini mau mengenalkan semuanya ini kepada masyarakat Meken Detung saat ini agar bisa dilestarikan,” tuturnya.

Blasius Bapa selaku Pembina Adat Meken Detun dalam kegiatan tersebut mengatakan, setelah sistem kerajaan dihapus dan digantikan dengan pemerintahan, maka struktur kerajaan dengan sendirinya tidak berlaku sehingga dengan demikian saat ini bupati itu raja dan dia bila mau memakai gelar itu bisa saja, tetapi kita sudah tinggalkan itu.

Blasius yang membawa tongkat kerajaan Benu Aja, raja pertama Kerajan Kangae, yang diturunkan ratusan tahun dan tidak keluar sembarangan tersebut meminta agar para pemangku adat yang dilantik (Dua Moan Watu Pitu atau Tua Adat Tujuh Batu) bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam menjaga keamanan, ketentraman dan kedamaian kampung.

“Segala permasalahan yang terjadi hendaknya diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku dan jangan sampai semua permasalahan yang terjadi dibawa ke ranah hukum positif, kecuali tindak pidana seperti pembunuhan,” pintanya.

Blasius berpesan kepada Dua Moan Watu Pitu, agar menggali dan melestarikan adat budaya dan nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur dan raja-raja terdahulu dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat dan sangat mengapresiasi langkah yang diambil para tetua adat dengan menghidupkan kembali lembaga ini.

Disaksikan Cendana News di lokasi acara yang dihadiri sekitar 1200 orang, 800 orang lebih mengisi buku tamu, masyarakat sangat antusias dengan sejak pagi pukul 08.00 WITA mulai mendatangi tempat acara dengan mengenakan pakaian adat.

Ritual adat Wake Poto Gera Reta Dua Moan Watu Pitu, desa Meken Detung Kangae ini mengambil tema ‘Huk Lekuk Nera Baler, Neper Puan Nain Due Neing Deri Tora Tanah Puher Oha’, yang bermakna menggali dan melestarikan ingatan kolektif simbol budaya adat negeri.

Lihat juga...