Kulonprogo Percepat Pengentasan Kemiskinan
KULONPROGO – Pemerintah Kecamatan Pengasih di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuat inovasi pengembangan potensi desa dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di wilayah perdesaan.
“Program inovasi desa memang sangat diperlukan dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Camat Pengasih, Santoso, di Kulonprogo, Minggu (12/11/2017).
Ia mengatakan, setiap desa yang ada di wilayah Kecamatan Pengasih harus mempunyai program inovasi ini. Desa Sidomulyo dengan unggulannya Talunombo, Desa Sendangsari unggulannya ada Gua Lawe dan pemandian Clereng. Kemudian Desa Karangsari dengan wisata Kamal, dan Desa Tawangsari unggulannya kelengkeng, Desa Margosari dengan unggulannya Pesona Kalipetir.
Dua desa yang belum bisa menunjukkan keunggulannya, yakni Desa Pengasih dan Desa Kedungsari. Desa-desa yang sudah siap dengan unggulannya mohon untuk didahulukan dan terbukti dengan memberikan APBDes-nya dengan kegiatan tersebut.
Saat ini, di wilayah Kecamatan Pengasih, tidak ada timbulnya persoalan tentang kepemilikan lahan, maka jika timbul persoalan kepemilikan lahan, akan menghambat program-program berikutnya.
“Salah satu dari penilaian adalah kegotong-royongan masyarakat untuk satu kegiatan untuk jadi inovasi desa. Desa yang belum siap agar segera dipersiapkan. Diharapkan dalam program inovasi desa wilayah Kecamatan Pengasih diharapkan pada tahun ini minimal satu desa bisa gol dan tercapai,” katanya.
Tenaga Ahli Kabupaten Kulon Progo, Teguh Santoso, mengatakan penyaluran dana desa merupakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setiap tahun, Dana Desa yang diterimakan mengalami kenaikan. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berskala desa sesuai dengan musyawarah desa.
Kegiatan program inovasi desa hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping desa dalam pengembangan potensi ekonomi lokal.
“Program inovasi desa juga merupakan inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan serta pertukaran pengetahuan. Desa-desa membutuhkan akses pada pelayanan teknis yang berkualitas dan solusi inovatif dalam penggunaan Dana Dsa harus selektif mungkin,” katanya.
Strategi yang dikembangkan dalam program inovasi desa dilakukan melalui pertukaran pengetahuan dan penyebarluasan secara meluas praktik-praktik kegiatan pembangunan desa yang dinilai inovatif serta melalui penyediaan informasi dan dukungan teknis terhadap penyedia jasa layanan teknis.
Proses pertukaran dan penyebarluasan praktik pembanguan yang inovatif serta penyebarluasan informasi penyedia jasa layanan teknis akan menjadi efektif, jika dilakukan pada saat desa-desa sedang dalam proses perencanaan kegiatan pembangunan.
Keberadaan tenaga pendamping program inovasi desa ini yang sedang dalam proses pengadaan serta supaya tidak kehilangan momentum penting musyawarah desa perencanaan pembangunan yang biasanya dilaksanakan pada September – Oktober.
Untuk itu, perlu diambil langkah taktis dengan upaya percepatan implementasi PID.
Pada prinsipnya, upaya percepatan tidak mengubah kerangka konsep program inovasi desa, hanya untuk memastikan agar bursa inovasi desa sebagai ajang pertukaran pengetahuan dan penyebarluasan kegiatan inovatif, serta penyebarluasan keberadaan penyedia jasa layanan teknis dilaksanakan setidaknya pada September-Oktober, sehingga dapat ditindak lanjuti dalam proses musyawarah desa.
“Program inovasi desa ini diharapkan dapat berjalan efektif serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah dari pengelolaan dana desa bisa tercapai,” katanya. (Ant)