KSKP dan Balai Karatina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Trenggiling
LAMPUNG — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni (KSKP) Bakauheni berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian menggagalkan upaya penyelundupan satwa jenis burung kicau dan satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) yang akan dikirimkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal KSKP Bakauheni Inspektur Satu Epran mendampingi Kapolsek KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Enrico D.Sidauruk menyebut pengamanan dilakukan saat razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan pemeriksaan ungkap Iptu Epran,beberapa satwa jenis burung kicau tersebut diangkut menggunakan kendaraan minibus bernomor polisi BE 2774 R asal Pringsewu Lampung tujuan Banten dan Jakarta.
Beberapa jenis burung yang diamankan tersebut di antaranya gelatik, pentet, ciblek, poksai, perkutut, prenjak, dan jenis burung kicau lain dengan jumlah ribuan ekor 20 keranjang buah, 3 wadah kardus plastik, wadah besek bambu sebanyak 23 buah dan satu buah keranjang plastik berisi satu ekor trenggiling.
“Kita amankan dini hari saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni dan ditemukan ribuan ekor satwa burung di bagasi belakang kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan ke balai karantina pertanian,” terang Epran, Selasa (7/11/2017)
Berdasarkan pengakuan pengemudi kepada petugas bernama Andre asal Kalirejo Lampung Tengah ribuan ekor burung dalam keranjang tersebut dikirim seseorang bernama Ateng asal Sridadi Kabupaten Pringsewu dengan biaya pengiriman sebesar Rp25.000 per kotak.
Pengangkutan diakuinya dilakukan di bagian bagasi belakang bersama sekitar 7 penumpang yang berasal dari Lampung tujuan Jakarta sementara itu penerima satwa tersebut menunggu di Jakarta dan komunikasi menggunakan telepon seluler dan akan diturunkan di tol Karang Tengah, Kalideres, Serang Timur dan beberapa lokasi lain sesuai pesanan.
“Biaya pengiriman akan diberikan sesampainya di lokasi penerimaan burung karena yang akan membayar penerima bernama Herman di lokasi penjemputan,” terang Andre.
Penanggungjawab kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Drh. Azhar mengungkapkan pengiriman satwa tersebut melanggar UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan karena satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah.
Proses selanjutnya satwa jenis burung tersebut akan dilepasliarkan ke alam bebas karena dari ribuan ekor burung tersebut sebagian sudah mati sementara sebagian harus segera dilepasliarkan agar tidak mati lebih banyak.
“Khusus untuk trenggiling karena masuk hewan dilindungi akan kita serahkan ke BKSDA Bengkulu seksi wilayah tiga Lampung untuk penanganan lebih lanjut,” beber Drh.Azhar.
Berdasarkan aturan BKSDA Trenggilinn tersebut termasuk hewan dilirndungi bahkan di pasaran sangat diminati dengan harga dagingnya bisa mencapai Rp1 juta per kilogram sementara sisiknya bisa mencapai Rp3 juta per kilogram. Trenggiling yang dilindungi BKSDA tersebut selanjutnya akan dititipkan di lokasi pusat rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
