KPU Bekasi Terapkan Transaksi Nontunai

BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menerapkan sistem transaksi nontunai dalam penyerapan dana penyelenggaraan Pilkada 2018, guna meminimalisasi potensi penyelewengan.

“Sistem transfer bank to bank itu dapat meminimalkan risiko penyelewengan oleh oknum tertentu,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, di Bekasi, Jumat (24/11/2017).

Menurut dia, sistem nontunai itu juga akan dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku dalam mengarungi setiap tahapan Pilkada hingga tuntas. “Pengadaan barang dan jasa juga diatur dengan ketat. Kita akan mengikuti ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Upaya meninimalisasi risiko penyelewengan telah dibahas bersama KPU pusat dalam agenda rapat kerja logistik nasional di Surabaya pekan lalu.

“Terbentuknya sistem perencanaan, pengadaan dan penggunaan logistik yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat mutu dan tepat harga dengan dukungan administrasi yang benar dan lengkap juga upaya antisipasi kami,” katanya.

Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, mengingatkan KPU dan sejumlah pihak terkait atas potensi kebocoran anggaran yang rentan terjadi pada pengadaan alat peraga Pilkada.

“Sebab, kegiatan itu jarang diperhatikan publik. Selama ini, perhatian publik hanya fokus pada suap untuk beli perahu atau partai. Sedangkan anggaran di KPU luput dari perhatian,” ujarnya.

KPU Kota Bekasi mendapatkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 sebesar Rp43,780 miliar, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Ada pun pencairannya menggunakan dua tahun anggaran, yaitu APBD 2017 sebesar Rp4,9 miliar, dan APBD 2018 Rp38,8 miliar. (Ant)

Lihat juga...