Kemendagri Diminta “Selam Wiwitan” Ditulis Agama Badui

LEBAK — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta “Selam Wiwitan” ditulis kolom agama masyarakat Badui pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronika dan kartu keluarga.

“Penulisan agama masyarakat Badui karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Ketua Dewan Pendiri Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Azasi Manusia (PAK-HAM) Papua Yislam Alwini saat menyerahkan berkas hasil Keputusan MK di kediaman tokoh adat Badui di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Sabtu (25/11/2017).

Penyerahan berkas MK itu agar masyarakat Badui mengetahui hasil putusan uji materi tersebut sehingga agama yang dianutnya sejak turun temurun bisa ditulis pada kolom KTP-el dan KK.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat mencantumkan agama masyarakat Badui pada kolom identitas karena putusan MK sudah mengikat dan final.

Berdasarkan hasil keputusan MK nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri untuk disosialisasikan ke di tingkat daerah.

Putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantumkan kolom agama masyarakat Badui pada KTP elektronika dan KK dari sebelumnya kolom kosong.

Masyarakat Badui bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga berhak menerima pengakuan kepercayaan agama dari pemerintah.

Selama ini, pemerintah hanya mengakui enam agama antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Apabila, kepercayaan agama masyarakat Badui tidak dicantumkan pada kolom KTP tentu melanggar hak asasi manusia.

Dalam UU 1945 semua warga negara berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing tanpa unsur paksaan.

Pemerintah harus memberikan jaminan kepada rakyatnya untuk menghormati kepercayaan agama yang dianutnya.

Sebab, jika pemerintah tidak mengakui agama masyarakat Badui tentu sangat bertentangan dengan UU 1945.

“Kita tentu harus menghormati kepercayaan bangsa Indonesia itu,” katanya menjelaskan.

Menurut Yisman, keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU No 24 Tahun 2013 bersifat “fleksibel” dan bisa diakomodir oleh penghayat kepercayaan yang jumlahnya di Indonesia lebih dari 200 penganut.

Mereka para penghayat kepercayaan bisa saja mencantumkan agama yang dianutnya secara jelas.

Misalnya, kata dia, kepercayaan agama masyarakat Badui ditulis pada kolom KTP-el dengan kode AK “Selam Wiwitan”.

“Saya kira putusan MK itu bersifat “fleksibel” dan bisa diakomodir sesuai dengan agama yang dianut masyarakat penghayat kepercayaan,” katanya menjelaskan.

Tokoh masyarakat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan pada dasarnya masyarakat Badui ingin diakui kepercayaan agamanya oleh pemerintah.

Masyarakat Badui merasa sakit hati jika tidak diakui agama yang dianut dari nenek moyangnya itu.

Padahal, masyarakat Badui sejak dulu hingga kini tinggal di negara Indonesia, namun kenapa tidak memiliki agama yang dicantumkan pada KTP-el.

Karena itu, masyarakat Badui sangat senang putusan MK yang mengabulkan UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami akan mengawal proses putusan MK itu agar agama kepercayaan “Selam Wiwitan” ditulis di kolom KTP-el,” katanya menjelaskan.

Saija menyebutkan, masyarakat Badui yang tinggal di lahan adat tanah ulayat seluas 5.100 hektare dengan jumlah penduduk 11.716 jiwa tersebar di 65 perkampungan.

Jumlah masyarakat Badui yang harus memiliki KTP-el sebanyak 7.236 jiwa, namun tercatat 4.184 jiwa sudah memiliki KTP-el dan sisanya 3.052 jiwa belum miliki KTP.

Begitu juga jumlah kartu keluarga sebanyak 3.412 KK, namun tercatat 2.387 sudah miliki KK dan sisanya 941 belum miliki KK.

“Kami yakin jika kepercayaan agama Badui ditulis “Selam Wiwitan” dipastikan seluruh warga Badui memiliki KTP-el,” katanya.

Santa (45) warga Badui mengatakan kepercayaan masyarakat Badui tetap agama “Selam Wiwitan” karena peninggalan nenek moyang.

Apabila, pemerintah mencantumkan agama penganut kepercayaan pada KTP dan KK tentu warga Badui sangat keberatan.

Sebab, masyarakat Badui dari dulu hingga kini penganut agama Selam Wiwitan.

Masyarakat Badui semua kaum laki-laki disunat juga kawinya juga melalui penghulu juga bersahadat.

“Kami tentu keberatan jika kolom agama itu dicantum penganut kepercayaan,” katanya.[Ant]

Lihat juga...