Menurut penjelasan Febri Diansyah, tersangka SAT diduga telah menerima sejumlah imbalan berupa uang yang diberikan oleh Sjamsul Nursalim, mantan pemilik sekaligus pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank BDNI.
Bank BDNI sebelumnya diketahui sempat mendapatkan kucuran bantuan dana BLBI dari BPPN sebesar 4,8 triliun rupiah. Bank BDNI sempat melunasi kewajibannya sebagai pihak peminjam atau obligor yaitu sebesar 1,1 triliun rupiah. Sehingga dengan demikian pihak Bank BDNI masih harus membayar kewajibannya sebesar 3,7 triliun rupiah kepada BPPN.
Namun secara tiba-tiba BPPN kemudian diketahui mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti kalau Bank BDNI telah melunasi seluruh kewajibannya. Padahal bank tersebut diketahui masih mempunyai tunggakan atau kewajiban membayar hutang yang belum dilunasi. Akibat penerbitan SKL tersebut diperkirakan berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 3,7 triliun rupiah.