Jusuf Agus Sayono Diperiksa KPK Terkait BLBI

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil sekaligus meminta keterangan Jusuf Agus Sayono, Direktur PT. Gajah Tunggal. Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jusuf Agus Sayono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tersangka SAT sebelumnya diduga telah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi atas nama Jusuf Agus Sayono tersebut sangat diperlukan oleh penyidik KPK. Salah satunya untuk keperluan melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung).

Pantuan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, Jusuf Agus Sayono telah tiba di Gedung KPK Merah Putih Jakarta sejak pagi. Setelah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama beberapa jam, tak lama kemudian yang bersangkutan diperbolehkan pulang tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah selesai melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi atas nama Jusuf Agus Sayono, Direktur Utama (Dirut) PT. Gajah Tunggal. “Penyidik KPK sempat meminta penjelasan apakah yang bersangkutan mengenal atau kenal dekat dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), untuk sementara itu dulu yang dapat saya sampaikan kepada teman-teman wartawan,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Lihat juga...