DLH Sikka: Pengambilan Material di Wairhek Nangahale Illegal

MAUMERE — Pengambilan material pasir dan bebatuan di kali Wairhek Nangahale kecamatan Talibura kabupaten Sikka yang dilakukan oleh PT.Cipta Raya Indah (CRI) illegal sebab tidak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sikka.

Demikian disampaikan kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sikka Ir.Yunida Pollo saat ditemui Cendana News Rabu (1/11/2017) terkait adanya keberatan masyarakat atas aktifitas galian C di kali Wairhek Nangahale tersebut.

Yunida menjelaskan, tahun 2016 memang perusahaan tersebut pernah melakukan konsultasi terkait keinginan mengurus namun belum mengajukan izin terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Memang pernah ada laporan masyarakat dan staff kami turun ke lokasi dan memerintahkan agar aktifitas tersebut dihentikan dan kami tidak tahu kalau masih ada kegiatan pengambilan material di kali tersebut,” ungkapnya.

Warga desa Nebe kecamatan Talibura sering menyusun bebatuan di kali Nangagete untuk membuat perangkap menangkap ikan yang menyebabkan air kali sering meluap menggenangi kebun warga saat terjadi hujan lebat.Foto : Ebed de Rosary

Yunida berjanji akan mengecek ke lokasi dan akan mengambil tindakan tegas bila perusahaan tetap melakukan aktifitas pengambilan material secara sembunyi-sembunyi sehingga meresahkan masyarakat yang ada di sekitar kali Nangahale apalagi belum adanya kajian Amdal.

“Kalau setelah dicek dokumen yang diajukan perusahaan dan verifikasi di lapangan dengan melakukan kajian Amdal baru setelah itu usulan tersebut diajukan ke bupati Sikka untuk diterbitkan izinnya,” terangnya.

Lihat juga...