LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten, akan membahas mekanisme penyaluran gas elpiji bersubsidi untuk kemasan tiga kilogram.
“Kami pekan depan akan membahas mekanisme penyaluran gas bersubsidi dengan melibatkan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Pertamina,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat di Lebak, Jumat (24/11/2017).
Menurut Dedi, selama ini banyak pegawai negeri sipil (PNS) menikmati gas elpiji kemasan tiga kilogram yang bersubsidi. Padahal, gas elpiji tiga kilogram itu untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, pemerintah daerah mendeklarasikan agar seluruh PNS menggunakan LPG nonsubsidi dengan beralih ke bahan bakar Bright Gas berukuran 5,5 kilogram per tabung.
Para PNS di lingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dengan jumlah 10.200 orang itu tidak boleh menggunakan gas bersubsidi kemasan tiga kilogram itu.
“Kami berharap, para PNS bisa melakukan imbauan pemerintah daerah dengan menggunakan bahan bakar nonsubsidi itu,” katanya.
Ia mengatakan, pembahasan mekanisme penyaluran gas bersubsidi nantinya seperti apa bentuk pendistribusian dari produsen Pertamina sampai agen hingga pengecer.
Selain itu juga bagaimana pengawasan petugas, agar pendistribusian gas elpiji tiga kilogram tidak dibeli oleh masyarakat kalangan menengah ke atas.
Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Lebak No. 541/1766-adm.ekon&SDA/2016 tanggal 30 November 2016 terkait pengalihan penggunaan LPG tiga kilogram ke Bright Gas 5,5 kilogram. Artinya, para PNS juga masyarakat kalangan ekonomi menengah ke atas tidak membeli gas bersubsidi.