Deisti Astriani Tagor, Istri Setya Novanto, Dicekal Imigrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat permohonan pencegahan atau pencekalan terhadap Deisti Astriani Tagor yang tak lain merupakan istri Setya Novanto. Surat tersebut dipastikan sudah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Dengan demikian Deisti Astriani Tagor tidak bisa meninggalkan wilayah kedaulatan Republik Indonesia atau tidak bisa bepergian ke luar negeri dengan alasan apapun sekurang-kurangnya dalam waktu sekitar 6 bulan. Pencekalan atau pencegahan tersebut mulai berlaku terhitung sejak surat itu dikeluarkan oleh pihak Imigrasi Kemenkumham yaitu sejak 21 Oktober 2017 dan berakhir 21 April 2018.

Demikian menurut penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait kebenaran informasi mengenai pencegahan dan pencekalan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Deisti Astriani Tagor. Yang bersangkutan diduga mengetahui peran suaminya yaitu Setya Novanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak KPK.

Pencegahan dan pencekalan yang dilakukan oleh pihak KPK dengan pihak Imigrasi tersebut semata-mata untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus Tipikor yang dimaksud adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 2,3 triliun rupiah.

“KPK telah mengirimkan surat pernohonan pencekalan dan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham untuk Deisti Astriani Tagor, yang tak lain merupakan istri Setya Novanto, tersangka kasus perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Pencekalan dan pencegahan terhadap Deisti Astriani Tagor tersebut semata-mata untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurut keterangan yang disampaikan Febri Diansyah, Deisti Astriani Tagor diduga ikut menikmati sejumlah aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP elektronik. Yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai komisaris sekaligus pemilik saham terbesar atau mayoritas di PT. Mondialindo Graha Perdana.

PT. Mondialindo Graha Perdana tersebut diduga berkaitan atau berhubungan langsung dengan PT. Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium pemenang lelang tender proyek e-KTP. Saham yang dimiliki Deisti Astriani Tagor tersebut diduga berasal dari aliran dana kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

 

Lihat juga...