Damayanti, Plt Sekjen DPR RI Datangi Gedung KPK Terkait Setya Novanto

JAKARTA — Damayanti, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tampak terlihat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Damayanti beberapa waktu yang lalu diketahui baru saja dilantik sebagai Plt Sekjen DPR RI untuk sementara mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan terkait kedatangan Plt Sekjen DPR RI tersebut hanya menjelaskan secara singkat bahwa kedatangan Damayanti Gedung KPK merupakan yang pertama setelah dirinya dilantik sebagai Plt. Namun Febri belum bersedia menjelaskan lebih detil, karena dirinya belum mendapatkan informasi resmi dari Pimpinan KPK.

“Ya, benar KPK hari ini kedatangan tamu yaitu Plt Sekjen DPR RI. Ini merupakan kunjungan pertama Damayanti ke Gedung KPK Jakarta. Kemungkinan kedatangan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2017).

Febri tidak membantah saat dirinya ditanya wartawan apakah kedatangan Damayanti dalam kapasitasnya sebagai Plt Sekjen DPR RI ke Gedung KPK Jakarta tersebut berkaitan dengan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diduga kedatangan Damayanti tersebut terkait dengan kekuatan surat izin yang menyatakan ketidakhadiran Setya Novanto untuk memenuhi panggilan penyidik KPK karena suatu alasan.

Surat permohonan yang berisi tentang penyataan ketidakhadiran Ketua DPR RI Setya Novanto tersebut belakangan diketahui berasal dari Kantor Sekertariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Surat tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Damayanti, sebagai Plt Sekjen DPR RI, surat tersebut tak lama kemudian dikirimkan ke Gedung KPK Jakarta sebagai surat pemberitahuan ketidakhadiran Setya Novanto.

Dalam surat tersebut, Setya Novanto tidak akan memenuhi undangan panggilan pemeriksaan dirinya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik. Setnov saat itu beralasan bahwa pemanggilan sebagai pejabat negara (Ketua DPR RI) harus mendapatkan izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Damayanti sama sekali tidak bersedia memberikan komentar atau pernyataan apapun saat ditanya wartawan. Damayanti hanya terdiam dan langsung bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK untuk keperluan mengisi buku daftar hadir tamu maupun saksi yang berkunjung.

Lihat juga...