BKP Lampung Musnahkan Empat Ton Daging Babi
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan memusnahan daging babi hutan atau celeng yang diamankan petugas saat komoditas tersebut akan dilalulintaskan melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan moda transportasi truk box.
Drh.Azhar, Penanggungjawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni menyebutkan, daging babi hutan yang diamankan sebanyak 4.000 kilogram dari pengemudi truk box yang tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.
“Pengemudi tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah untuk perlalulintasan komoditas pertanian salah satunya daging,“ terang Drh.Azhar seusai pemusnahan daging babi hutan di Bakauheni, Sabtu (25/11/2017).

Tanpa adanya dokumen sah dan peruntukan yang jelas komoditas daging celeng dikuatirkan bisa dipergunakan untuk pembuatan bahan pangan berupa nuget, bakso dan sosis yang tidak halal dan merugikan konsumen.
Pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus memusnahkan hama penyakit hewan karantina dengan cara dibakar.