JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administratif di Jakarta, Rabu, dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerima dokumen pendaftaran partai politik yang gagal mendaftar pada Oktober lalu.
Baca juga: Bawaslu Miliki Wewenang Gelar Sidang Sengketa Pemilu Mandiri
Sembilan dari 10 gugatan yang diterima telah dikabulkan oleh Bawaslu, yakni laporan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja.
Sementara itu, gugatan dari PKPI pimpinan Haris Sudarno ditolak oleh Bawaslu karena KPU ditemukan tidak melakukan pelanggaran dalam proses pendaftarannya.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Abhan disebutkan bahwa penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak memiliki payung hukum yang jelas; sehingga partai-partai yang gagal mendaftar karena kendala Sipol harus diterima berkas pendaftarannya oleh KPU.
“Bawaslu menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu, meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen sesuai dengan ketentuan pasal 176 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Abhan di ruang sidang gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu petang.
Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tiga hari kerja sejak pembacaan putusan pada Rabu malam. Sidang dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota Bawaslu, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.
Sementara Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini, yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik.[Ant]