Agus Rahardjo: Tunda Sidang Praperadilan Kedua Setya Novanto

Agus Rahardjo juga menjelaskan bahwa pihak KPK telah menyanggupi permintaan yang bersangkutan untuk menghadirkan sejumlah saksi yang ditunjuk atau dipilih sendiri oleh Setya Novanto dengan tujuan untuk meringankan dirinya. Kini, pihak KPK secara tegas meminta waktu penundaan atau pengunduran jadwal persidangan perdana agar BAP Setya Novanto selesai (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Eko Sulestyono

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta juga membenarkan terkait adanya permohonan penundaan jadwal persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan. Menurut Febri Diansyah, alasan penundaan atau pengunduran jadwal persidangan merupakan kewenangan Pimpinan KPK.

Febri Diansyah juga belum bersedia penjelasan secara rinci, poin-poin mana saja di dalam BAP Setya Novanto yang perlu dibenahi atau diperbaiki oleh pihak KPK. Yang jelas, pihak KPK memang minta waktu kepada pihak PN Jakarta Selatan untuk menyelesaikan BAP Setya Novanto.

 

 

Lihat juga...