19 November Hari Bersepeda Nasional

JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga memprakarsai 19 November menjadi Hari Bersepeda Nasional. Penetapan tersebut menyusul penutupan program Gowes Pesona Nusantara di Sragen, Jawa Tengah yang berlangsung 19 November 2017.

“Kami sudah membuat kajian tentang Hari Bersepeda Nasional baik dari aspek seperti aspek yuridis, sosiologis, ekonomis, wisata, lingkungan hidup dan energi,” kata Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Raden Isnanta di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Pencanangan Hari Bersepeda Nasional di Sragen akan diikuti perwakilan pemerintah daerah dan komunitas sepeda dari 80 hingga 90 kabupaten kota di Indonesia. Seluruhnya akan menggelar program Gowes Pesona Nusantara. “Kami akan meneruskan konsep Hari Bersepeda Nasional kepada Presiden sehingga menjadi payung hukum berupa keputusan presiden,” kata Isnanta.

Isnanta mengatakan payung hukum komunitas sepeda berupa Hari Bersepeda Nasional itu akan memberikan jaminan hukum bagi para pesepeda saat berada di jalan. Termasuk payung hokum bagi pemerintah daerah yang akan memberikan fasilitas bagi para pengguna sepeda.

Sejumlah kabupaten dan kota tercatat sudah mulai menggiatkan bersepeda seperti Bandung, Surabaya, Bantaeng, dan Solo. Kemenpora mencatat, kabupaten dan kota tersebut tetap menginginkan adanya sebuah payung hukum berupa keputusan presiden.

Ketua Umum Komunitas Bike To Work Indonesia Utut Sudaryanto mengatakan rencana Hari Bersepeda Nasional akan semakin menguatkan legalitas hukum bagi para pengguna sepeda di jalan raya setelah payung hukum Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Lihat juga...