WNA Asal Portugal Diduga Menyalahgunakan Visa Kunjungan
Selain itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Padang Hariyo Seto juga menegaskan, pemanggilan WNA tersebut bukanlah bersifat diamankan, akan tetapi meminta keterangan lebih lanjut terkait visa kunjungannya dan aktiftifitasnya di Sumatera Barat.
Namun, jika nanti apa yang diduga saat ini, yakni menggunakan izin tinggal untuk sebuah usaha, maka langkah selanjutnya Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Imigrasi, setelah itu barulah WNA terkait dideportasi.
Baca juga: Imigrasi Mataram Deportasi Enam Puluh WNA
Ia menyebutkan, sepanjang bulan Januari-Oktober 2017 ini sudah ada sekira 20 orang WNA yang telah dideportasi. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2016 lalu, sebanyak 35 orang.
“WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Padang ini memang lebih didominasi oleh WNA asal Tiongkok, lalu juga ada dari Australia, Malaysia, Myanmar, dan Korea. Persoalan di deportasi ialah terkait penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.