WNA Asal Portugal Diduga Menyalahgunakan Visa Kunjungan

PADANG — Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat, mendapatkan satu orang warga negara asing (WNA) asal Portugal yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

Baca juga: Disnakertrans Sukabumi Tangkap Enam WNA China

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Indra Sakti menjelaskan WNA asal Portugal yang memiliki nama Goncalo Mariz Fernando Palma Ruivo (53) sebelumnya melakukan perpanjangan visa kunjungan ke Imigrasi Kelas I Padang.

“Jadi kita itu mendatangi suatu kawasan di Bungus Teluk Kabung, setelah WNA dimaksud melakukan perpanjangan visa kunjungan di Kantor Imigrasi. Kita dari Tim Pora mencoba mencari informasi dan hasilnya kita membawa WNA dimaksud ke Imigrasi pada 14 Oktober lalu,” katanya, Jumat (27/10/2017).

Ia menyebutkan, dari informasi yang didapatkan dari pihak kapal yang ditumpangi oleh WNA itu, ternyata Goncalo Mariz Fernando Palma Ruivo bukanlah seorang touris yang tengah berwisata ke Sumbar, tapi malah seorang pemandu wisata ke objek wisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Namun Indra menyatakan, untuk memastikan apakah WNA tersebut benar sebagai pemandu wisata atau tidak, akan diketahui selesai selesai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ke depan, Tim Pora akan lebih intens turun ke Mentawai untuk mencari informasi keberadaan WNA yang berkemungkinan juga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

“Di Mentawai memang cukup banyak wisatawan asing yang datang ke sana. Jadi, setelah adanya permintaan dari Pemkab Mentawai, tentunya dalam waktu dekat akan kita respon,” ucapnya.

Kepala Seksi Wasdakim Indra Sakti (kanan) bersama Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Padang Hariyo Seto/Foto: M. Noli Hendra

Selain itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Padang Hariyo Seto juga menegaskan, pemanggilan WNA tersebut bukanlah bersifat diamankan, akan tetapi meminta keterangan lebih lanjut terkait visa kunjungannya dan aktiftifitasnya di Sumatera Barat.

Namun, jika nanti apa yang diduga saat ini, yakni menggunakan izin tinggal untuk sebuah usaha, maka langkah selanjutnya Imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Imigrasi, setelah itu barulah WNA terkait dideportasi.

Baca juga: Imigrasi Mataram Deportasi Enam Puluh WNA

Ia menyebutkan, sepanjang bulan Januari-Oktober 2017 ini sudah ada sekira 20 orang WNA yang telah dideportasi. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2016 lalu, sebanyak 35 orang.

“WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Padang ini memang lebih didominasi oleh WNA asal Tiongkok, lalu juga ada dari Australia, Malaysia, Myanmar, dan Korea. Persoalan di deportasi ialah terkait penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.

Lihat juga...