Suap Harley Davidson, KPK Periksa Pejabat Jasa Marga Purbaleunyi
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu petinggi atau pejabat PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu pemberian satu unit motor merek Harley Davidson yang diperkirakan seharga Rp200 juta.
Mereka akan bersaksi untuk 2 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Sigit Yugoharto, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Setia Budi, General Manager (GM) PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Kedua tersangka tersebut sebelumnya diduga telah membuat semacam komitmen atau kerjasama untuk menyembunyikan dugaan adanya indikasi penyimpangan atau penyelewengan terkait laporan keuangan PT. Jasa Marga.
Tersangka Setia Budi diduga telah memberikan hadiah atau gratifikasi berupa Harley Davidson kepada tersangka Sigit Yugoharto dengan tujuan agar PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi mendapatkan laporan keuangan dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Padahal menurut KPK hasil laporan keuangan PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi diduga telah direkayasa sedemikian rupa.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan bahwa hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung di ruangan pemeriksaan komplek Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik KPK akan menyelidiki dan mendalami apa sebenarnya motif dan tujuan di balik pemberian Harley Davidson tersebut.
Menurut Febri Diansyah, kedua saksi tersebut akan diperiksa secara bersamaan sekaligus dikonfirmasi secara langsung dengan 2 orang tersangka. Salah satu hal yang akan didalami penyidik KPK adalah apa sebenarnya yang terjadi dengan laporan keuangan PT. Jasa Marga yang selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengelola Jalan Tol.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK, hasil laporan keuangan yang diduga diselewengkan atau disalahgunakan belakangan diketahui adalah anggaran keuangan dengan Tahun Anggaran (TA) 2015 hingga 2016. Namun hingga saat ini penyidik KPK bersama BPK masih menghitung berapa sebabnya total kerugian negara dalam kasus dugaan suap Harley Davidson tersebut.
Barang bukti berupa satu unit motor merek Harley Davidson yang ditemukan pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah disita KPK. Penyidik KPK rencananya akan mendalami dan menyelidiki dari mana asal uang sebesar Rp200 juta yang digunakan untuk membeli Harley Davidson.
Penyidik KPK menduga ada seseorang atau oknum di PT. Jasa Marga yang menyuruh atau menyarankan agar Setia Budi memberikan sebuah hadiah atau gratifikasi berupa Harley Davidson kepada Sugit Yugoharto. Mereka berharap pemberian hadiah tersebut akan mempengaruhi hasil laporan Keuangan PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi.