Suap Harley Davidson, KPK Panggil Auditor PT Jasa Marga
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap berupa pemberian Motor Gede (Moge) Harley Davidson yang melibatkan oknum PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi dan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK untuk sementara telah menetapkan sedikitnya 2 tersangka kasus perkara dugaan suap pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk barang alias bukan uang tersebut.
KPK hari ini memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan suap pemberian gratifikasi atau hadiah Harley Davidson yang harganya ditaksir mencapai Rp200 juta. Barang bukti Harley Davidson tersebut saat ini telah disita dan diamankan pihak KPK sebagai barang bukti jika sewaktu-waktu diperlukan dalam persidangan.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hari ini penyidik KPK memanggil Leviana Sri Handini, yang tak lain merupakan Head of Internal Audit PT. Jasa Marga. Febri Diansyah menjelaskan bahwa Leviana Sri Handini saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Gedung KPK Jakarta.
“Yang bersangkutan (Leviana Sri Handani) akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu pemberian suap berupa satu unit Harley Davidson untuk mempengaruhi laporan keuangan BPK agar PT. Jasa Marga khususnya cabang Purbaleunyi agar mendapatkan laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/10/2017).
Febri Diansyah menambahkan bahwa Leviana Sri Handani akan diperiksa sebagai saksi masing-masing untuk 2 orang tersangka sekaligus yaitu Setia Budi, mantan Direktur PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Jawa Barat dan Sigit Yugoharto, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap Leviana Sri Handani dan dua orang yang telah ditetapkan tersangka masih terus berlangsung.
Kedua tersangka tersebut saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) sambil menunggu berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pemyidik KPK sebenarnya telah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk segera melimpahkan kasus perkara yang melibatkan kedua tersangka, namun KPK masih menunggu keterangan dan bukti tambahan dari sejumlah saksi yang dipanggil.
Penyidik KPK menemukan fakta bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran atau penyalahgunaan anggaran dalam laporan keuangan PT. Jasa Marga khususnya cabang Purbaleunyi, Jawa Barat. KPK menduga penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan PT. Jasa Marga cabang Purbaleunyi yang terjadi sejak 2015 hingga 2016.
Namun penyidik KPK hingga saat masih menggali dan mendalami apa sebenarnya motif dan tujuan pemberian hadiah atau gratifikasi Harley Davidson yang dilakukan tersangka Setia Budi kepada tersangka Sigit Yugoharto. Tidak menutup kemungkinan ada tujuan dan maksud tertentu lainnya yang belum terungkap di balik pemberian hadiah berupa satu unit Harley Davidson buatan Amerika Serikat tersebut.