MAUMERE — Persedian bahan pangan di dinas Sosial dan dinas Ketahanan Pangan kabupaten Sikka masih mencukupi untuk menghadapi situasi rawan akibat adanya kekeringan yang berkepanjangan yang melanda wilayah tersebut.
“Soal beras bantuan stok kita masih cukup dan tidak ada masalah tetapi gerakan mendorong daya beli masyarakat itu yang harus dipikirkan dan dilakukan intervensi,” ujar Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera, Senin (9/10/2017).
Beras di dinas Sosial masih tersedia sebanyak 70 ton dan di dinas Ketahanan Pangan juga sedang dalam proses pengadaan beras cadangan sebanyak sekitar 60 ton lagi untuk mengantisipasi adanya status rawan pangan.

Terkait statut darurat yang dikeluarkannya, Ansar katakan, bila dilihat belum pulih maka statusnya bisa diperpanjang selama seminggu ke depannya sebab prosedurnya seperti itu karena bila tidak dikeluarkan perpanjangan waktu maka beras bantuan tidak bisa dibagikan ke masyarakat yang mengalami rawan pangan.
“Bila tanggal 10 Oktober 2017 kita masih melihat situasinya belum pulih maka saya akan memperpanjang lagi masa berlakunya status darurat bencana ini selam seminggu ke depannya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala dinas Ketahanan Pangan Mauritz da Cunha menyebutkan, kejadian rawan pangan awalnya akibat adanya hujan dan angin kencang tanggal 7 hingga 10 Maret 2017 yang dilanjutkan dengan adanya hama penyakit pada padi.
Selain itu tambah Mauritz tanaman perkebunan seperti Mente juga mengalami kekeringan dan cengkeh juga tidak berbuah serta kemiri pun hasilnya menurun sehingga masyarakat tidak memiliki uang untuk membeli bahan pangan buat dikonsumsi.
“Akibat panen padi yang menurun maka masyarakat mengalami kekurangan bahan makanan dan dampak dari tanaman perkebunan yang tidak berproduksi maka daya beli masyarakat mengalami penurunan drastis,” terangnya.
Dalam surat pernyataan bencana yang dikeluarkan bupati Sikka tanggal 27 September 2017 menyebutkan bahwa telah terjadi angin kencang dan kekeringan yang mengakibatkan rawan pangan yang melanda 11 kecamatan di wilayah kabupaten Sikka.
Sehubungan dengan kejadian tersebut maka wilayah kabupaten Sikka dinyatakan dalam status keadaan darurat selama 14 hari terhitung tanggal 27 September 2017 hingga 10 Oktober 2017.