Polri Diminta Matangkan Payung Hukum Densus Tipikor

JAKARTA — Pemerintah meminta Polri mematangkan payung hukum rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi dulu, sebelum dibentuknya Densus Tipikor.

“Agar dimatangkan dulu soal payung hukumnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2017), menyusul keputusan pemerintah untuk menunda pembentukan Densus Tipikor yang diusulkan Polri.

Baca juga: KPK Mempertanyakan Sumber Pendanaan Densus Antikorupsi

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang diminta pemerintah kepada Polri usai keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor.

Rikwanto menuturkan sejumlah hal lainnya yang diminta pemerintah bila Polri hendak mengajukan kembali wacana pembentukan Densus Tipikor, yakni Polri diminta membuat rincian standar prosedur operasi.

“SOP-nya agar dibuat detil, siapa berbuat apa, tanggung jawabnya sampai dimana harus jelas,” katanya.

Hal itu penting sehingga diharapkan bila Densus Tipikor benar-benar terbentuk, akan diisi oleh para penyidik yang profesional dan tidak rawan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Lalu dalam proses rekrutmen penyidik, pemerintah menginginkan rekrutmen dilakukan melalui proses assessment. “Supaya yang terpilih jadi anggota Densus, kompetensinya sesuai, komitmennya kuat dan konsisten dalam memberantas korupsi,” katanya.

Kemudian dari sisi anggaran, harus dikaji ulang kebutuhan riil-nya baik untuk belanja modal, perlengkapan, belanja operasional maupun belanja pegawai.

“Juga bentuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, KPK, BPK juga perlu dikaji agar bila nanti sudah beroperasi bisa segera sinergis,” katanya.

Lihat juga...