KPK Hargai Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan pemerintah yang menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.
“KPK tentu menghargai keputusan yang diambil oleh Presiden seperti yang sudah disampaikan tadi, namun tentu saja KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai dengan aturan yang sudah ada saat ini akan terus bekerja memberantas korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca juga: KPK: Tiada Tumpang Tindih Pembentukan Densus Tipikor
Terkait hal itu, kata Febri, KPK mempunyai mekanisme koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Kepolisian saya kira tetap punya kewenangan untuk menangani kasus korupsi, Kejaksaan juga demikian, dan KPK juga akan memperkuat pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi,” kata Febri.
Selama ini, menurut Febri, KPK telah melaksanakan cukup banyak tugas koordinasi dan supervisi tersebut.
“Misalnya, untuk koordinasi terhadap kasus-kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan ada 114 sampai akhir Agustus 2017 ini yang sudah kami koordinasikan penanganan perkaranya,” tuturnya.
Kemudian, kata dia, untuk supervisi ada sekitar 175 kasus yang kami supervisi dimulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh penyidik Polri dan Kejaksaan pada KPK sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Jadi, pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik dilakukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan akan terus dimaksimalkan termasuk pelaksanaan koordinasi dan supervisi,” kata Febri.