KPK Hargai Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Baca juga: Dibutuhkan Independensi Polri dalam Densus Tipikor

Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor dalam tubuh Polri.

“Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Pembentukan Densus Tipikor itu awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017 lalu.

Alasan penundaan adalah menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.

“Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, juga masalah anggaran di mana hari Rabu (25/10) nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya,” tambah Wiranto.

Meski demikian, Wiranto mengakui Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor.

“Pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor,” ungkap Wiranto.[Ant]

Lihat juga...