Rikwanto mengatakan, nantinya bila sejumlah syarat dari pemerintah bisa dipenuhi, usulan pembentukan Densus Tipikor bisa kembali diajukan Polri.
“Usulan tentang Densus Tipikor bisa diajukan lagi nanti melalui pengkajian di Kemenkopolhukam,” katanya.
Dalam rapat gabungan Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan, KPK dan Kemenkumham diperoleh hasil bahwa pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor.
Baca juga: Dibutuhkan Independensi Polri dalam Densus Tipikor
Kemudian pemerintah menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasuah harus tetap terdepan dalam memberantas kejahatan korupsi.
“KPK diminta lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya, utamanya institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan Densus Tipikor akan dijalankan oleh 3.560 polisi dengan sistem anggaran Densus Tipikor sama seperti KPK, yakni menggunakan sistem at cost (berdasarkan kebutuhan), bukan sistem indeks seperti saat ini.
Densus Tipikor direncanakan akan dipimpin seorang perwira bintang dua. Kepala Densus akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Densus Tipikor tersebut akan dibagi kepada tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Anggaran untuk membentuk Densus Tipikor diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 triliun yaitu untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. [Ant]