Permudah Investasi, Pemkot Balikpapan Cabut Retribusi Izin Gangguan
BALIKPAPAN — Sejak dikeluarkannya kebijakan pencabutan izin gangguan oleh pemerintah, pada September 2017 Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak menarik retribusi izin gangguan kepada pelaku usaha. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mempermudah investor ataupun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki usaha di kota maupun Kabupaten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan Elvin Junaidi menjelaskan setiap bulannya pemerintah kota menerima pengajuan izin gangguan untuk usaha sebanyak 300 izin. Dan sejak kebijakan pencabutan itu maka otomatis pemerintah kota tidak lagi menarik retrisbusi izin gangguan.
“Bulan September retribusi izin gangguan sudah tidak ada lagi. Upaya yang dilakukan tidak ada lagi itu. Itu sudah diatur sehingga kita tidak memungut lagi. Kalau sudah dicabut tidak bisa lagi,” terangnya Selasa (17/10/2017).
Ia menjelaskan pada 2017 perolehan retribusi izin gangguan sebesar Rp5,6 miliar dari target Rp3 miliar.
“Pencapaian retribusi izin gangguan sudah tercapai sebelum kebijakan itu dicabut. Dan saat kebijakan dicabut, langsung tak ada retribusi tersebut. Targetnya Rp3 miliar kini sudah tercapai Rp5 miliar lebih,” sebut Elvin.
Menurutnya, dengan adanya pencabutan pastinya perolehan pendapatan daerah akan berdampak. Namun kebijakan itu, juga untuk mempermudah investor dan pelaku usaha untuk berusaha dan mendorong perekonomian harus didukung.
“Kebijakan ini kan untuk mempermudah investasi dan kemudahan bagi pelaku usaha tentu kita dukung. Apalagi mendorong perekonomian daerah, tentu harus dilaksanakan. Sehingga yang ada sekarang izin lingkungan dan Amdal,” imbuhnya.