Perdagangan Bebas ASEAN-UE Perbesar Ketimpangan

JAKARTA – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik di Indonesia maupun di kawasan regional Asia Tenggara, menolak jalan yang dilakukan antarpemerintahan dalam membangkitkan mekanisme perdagangan bebas antara ASEAN dan Uni Eropa.

Siaran pers LSM Indonesia for Global Justice (IGJ) di Jakarta, Sabtu (7/10/2017), menyatakan, negosiasi perjanjian dagang yang sedang dilakukan antara Uni Eropa dan ASEAN adalah ‘langkah yang salah’.

Hal tersebut, menurut siaran pers tersebut, karena bakal memperbesar jurang ketimpangan dan mendegradasi hak-hak masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Selain IGJ, rilis itu juga ditandatangani oleh jaringan LSM yang tergabung dalam ‘EU-ASEAN Network’, yang terdiri atas Focus on the Global South, FTA Watch-Thailand, Monitoring Sustainability of Globalization (MSN), Trade Justuce Pilipinas, dan IGJ.

Mereka mengingatkan, bahwa penundaan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-UE pada 2009 lalu karena pihak UE menginginkan perjanjian perdagangan bebas yang baru yang lebih ambisius dan komprehensif.

Rencana ambisius, menurut LSM, mencakup sejumlah klausul yang mengakibatkan korporasi dapat menuntut pemerintah melalui peradilan pihak ketiga, dan regulasi yang dapat mempersulit warga untuk memperoleh akses kepada obat-obatan yang harganya terjangkau.

Untuk itu, EU-ASEAN Network menginginkan dalam pembahasan perjanjian perdagangan itu, negara-negara di kawasan Asia Tenggara harus bekerja bersama-sama untuk bernegosiasi dengan mengutamakan kepentingan kalangan masyarakat termiskin dan termarjinalkan di berbagai sektor.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Indonesia dan Komisi Uni Eropa untuk mengeluarkan isu sawit dalam perundingan Indonesia-EU Comprehensive Economic Patnership Agreement (CEPA).

Manager Kampanye Keadilan Iklim Walhi, Yuyun Harmono, di Jakarta, Jumat (15/9), mengatakan, persoalan sawit harus dikeluarkan dari ruang perundingan, karena isu tersebut harus didudukkan dalam konteks kemanusiaan, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia dalam rantai pengelolaan perkebunan sawit dari hulu hingga hilir di Indonesia.

Menurut dia, penyelesaian terhadap persoalan sawit tidak akan bisa diselesaikan melalui perdagangan antara Indonesia dan EU di bawah CEPA, justru perjanjian perdagangan dan investasi akan lebih memperparah kondisi lingkungan dan sosial masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah mendorong penyelesaian perjanjian kerja sama internasional baik bilateral maupun multilateral, guna meningkatkan kinerja ekspor Indonesia khususnya sektor nonmigas yang pada 2017 ditargetkan naik 5,6 persen.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Rabu (6/9), mengatakan, bahwa Indonesia saat ini berupaya untuk segera menyelesaikan 16 perjanjian, di mana empat di antaranya bisa diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

Tercatat, empat perjanjian tersebut adalah Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Iran, Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), European Free Trade Association (EFTA) CEPA dan kerja sama bilateral dengan Chile termasuk Peru. (Ant)

Lihat juga...