Penyebaran KUR Sektor Perikanan Belum Merata

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa skema KUR khusus tersebut ditujukan untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat dan akan bersinergi dengan skema KUR konvensional yang sudah ada.

Dia juga menjelaskan, KUR khusus ini merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan. (Ant)

Lihat juga...