Peneliti Demografi Apresiasi Kenaikkan Cukai Tembakau

JAKARTA — Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan mengapresiasi rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai tembakau rata-rata 10,04 persen pada 2018.

“Kenaikan tarif cukai tembakau secara reguler di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi perlu diapresiasi. Walaupun, secara detail ada banyak hal yang menurut saya perlu dibenahi,” kata Abdillah dihubungi di Jakarta, Jumat (20/10).

Abdillah mengatakan peningkatan tarif cukai tembakau secara reguler setiap tahun di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah “necessary condition” atau syarat perlu untuk pengendalian tembakau.

Selain syarat perlu, juga perlu ada “sufficient condition” atau syarat cukup yang meliputi pelarangan iklan, peringatan kesehatan bergambar, penerapan kawasan tanpa rokok, pembatasan penjualan rokok dan lain-lain.

“Apresiasi terhadap rencana kenaikan cukai itu harus diberikan karena banyak negara lain yang tidak melakukannya secara reguler setiap tahun,” tuturnya.

Supaya pengendalian tembakau bisa lebih tepat sasaran, seharusnya kenaikan cukai itu juga diikuti dengan beberapa hal seperti pelarangan iklan rokok dan penegakkan kawasan tanpa rokok.

“Dana pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai tembakau juga harus digunakan untuk sesuatu yang bersifat solusi menang-menang seperti pendanaan kesehatan dan membantu pihak yang terdampak seperti pekerja industri rokok dan petani tembakau,” katanya.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10) (Ant).

Lihat juga...