Pemprov Sumbar Genjot Pembenahan Sarana Pendidikan 2018

PADANG – Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi untuk memfokuskan kepada pembenahan sarana dan prasana pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2018.

“Kami sangat mengharapkan agar pemerintah fokus kepada pembenahan sarana prasarana serta tenaga pendidiknya. Karena ada sejumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat yang sampai saat ini kondisinya masih belum memadai untuk melangsungkan aktivitas pendidikan,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumbar Hidayat, Senin (2/10/2017).

Ia menyebutkan, saat ini kondisi SLTA sederajat di beberapa daerah di Sumbar sungguh terlihat memprihatinkan, terutama untuk daerah-daerah yang berada di daerah pelosok atau daerah tertinggal. Seperti infrastruktur bangunan, laboratorium dan termasuk ketersediaan tenaga pendidik. Hidayat menegaskan, jika pemerintah benar-benar komit untuk membangun pendidikan lebih baik, sebaiknya sarana dan prasarana sekolah harus lebih diperhatikan lagi.

“Fraksi Gerindra tentunya meminta pada pemerintah, melalui alokasi anggaran pada APBD 2018 agar lebih difokuskan kepada pembenahan sarana prasarana pendidikan dan tenaga kependidikan. Karena untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan itu, harus memiliki sarana dan prasarana yang bagus,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan anggaran, tentang pendidikan dalam RAPBD Provinsi Sumbar tahun 2018 direncanakan sebesar Rp585,947 miliar atau setara 27,01 persen dari total belanja langsung pada RAPBD. Ungkapan dari Fraksi Gerindra tersebut, mengingat jenjang pendidikan SLTA sederajat di Sumbar dialihkan kewenangannya ke pemerintah provinsi mulai tahun 2017.

Pernyataan dari Fraksi Gerindra itu, ternyata juga pernah diingatkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Arkadius, yang pernah mengingatkan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 sejak Januari 2017. Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah daerah belum menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas teknis dan cabang dinas untuk Dinas Pendidikan.

Menurutnya, kondisi tersebut, dinilai akan dapat mengganggu kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, karena dalam penyelenggaraan urusan pendidikan tingkat menengah yang tersebar di kabupaten dan kota, tidak mungkin dapat dikendalikan oleh Dinas Pendidikan saja. “Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan percepatan penetapan UPT, cabang dinas, serta penyesuaian nomenklatur terhadap beberapa OPD,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman/Foto: M. Noli Hendra

Menyikapi soal UPT dan Cabang Dinas (cabdin), Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman mengakui telah membentuk delapan cabdin untuk menjadi perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Provinsi terhadap 493 SLTA/sederajat di Sumbar. Akan tetapi, sampai saat ini Pemprov Sumbar belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan sehingga belum bisa melakukan pembentukan, karena perlu adanya petunjuk teknis melalui SK tersebut.

“Jadi, cabdin ini istilahnya jadi perpanjangan mulut kita ke SLTA sederajat yang ada di kabupaten dan kota di Sumbar. Hanya saja, soal pembentukan cabdin ini butuh petunjuk dan teknis, akan tetapi sampai sekarang SK dari Kementerian Pendidikan tak kunjung keluar,” katanya.

Menurutnya, meski telah mentetapkan delapan cabdin, akan tetapi belum bisa ditugaskan, alasannya yakni juga masih belum adanya SK dari Kementerian Pendidikan.

Lihat juga...