Sumbar Bersiap Terapkan ‘New Normal’ Seusai PSBB
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua tahap dan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Selanjutnya berencana menerapkan New Normal.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, mengatakan, telah ada pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO bahwa pandemi Covid-19 bakal berlangsung lama. Namun untuk menghadapi situasi ini, masyarakat tidak perlu panik. Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan sebuah panduan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menjelaskan, panduan itu dituliskan langsung Kementerian Kesehatan tentang paduan untuk bekerja di situasi New Normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menurutnya, dengan adanya New Normal ini masyarakat diharapkan dapat terus disiplin menjaga kesehatan, meskipun akan kembali beraktivitas seperti sediakala. Hal ini juga mengingat bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Saya tegaskan, langkah pencegahan yang sesuai dengan protokol Covid-19 harus dikedepankan. Artinya, kita bisa beraktivitas kembali, cuma ada ketentuan atau panduan yang perlu dipelajari, agar benar-benar aman dari ancaman penuluaran Covid-19,” jelasnya, Selasa (26/5/2020).
Untuk itu, gubernur pun menyatakan bahwa dalam situasi New Normal itu diharapkan aktivitas kemasyarakatan bisa berlangsung dengan situasi yang berbeda, dibandingkan sebelum Covid-19, dan tentunya terkait dengan kesehatan ini menjadi syarat mutlak daripada kehidupan normal baru.