Pemprov Papua Larang ASN Konsumsi Minuman Beralkohol
JAYAPURA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan terus memberikan peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk tidak mengkonsumsinya.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Rabu (25/10), mengatakan selain memberikan peringatan, pihaknya juga akan menindak tegas ASN yang diketahui atau tertangkap basah mengkonsumsi minuman beralkohol khususnya pada jam kerja maupun di luarnya.
“Jadi memang kami masih mendapat informasi terdapat ASN yang tiap hari masih mabuk-mabukan, ini sebenarnya mau jadi apa, padahal gubernur sudah tegaskan minuman beralkohol dilarang dan juga sudah ada kesepakatan,” katanya.
Menurut Doren, meskipun banyak desakan agar menghentikan pelarangan peredaran minuman beralkohol, tetapi pihaknya konsisten pasalnya hal ini merupakan wujud komitmen untuk menyelamatkan generasi muda di Tanah Papua.
“Padahal berulang kali diingatkan ASN yang kedapatan mabuk dan minum minuman beralkohol akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan teguran dan penindakan tegas bagi ASN yang kedapatan minum minuman beralkohol merupakan contoh bagi masyarakat sehingga ke depannya tidak ada lagi yang mabuk-mabukan.
“ASN khususnya harus menyatakan sikap tidak mabuk dan minum minuman beralkohol, apalagi yang masih berpakaian dinas agar dapat menjadi teladan,” katanya lagi.
Dia menambahkan ASN merupakan abdi negara yang menjalankan pelayanan publik bagi masyarakat sehingga jika dinodai dengan perbuatan mabuk dan minum minuman beralkohol khususnya pada jam kerja, bagaimana hendak dijadikan teladan bagi rakyat (Ant).