Pemkab Pasaman Peringatkan Rekanan Atas Pencemaran Sungai

LUBUK SIKAPING — Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat telah menegur rekanan yang membuang sampah ke Sungai Batang Sibinail di Nagari (Desa) Padang Metinggi karena mencemari lingkungan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Pasaman Jhonneri di Lubuk Sikaping, Jumat (6/10) mengatakan teguran dilakukan sebanyak dua kali.

Ia melayangkan teguran kepada pihak rekanan setelah masyarakat Polongan Duo, Nagari Padang Metinggi, Kecamatan Rao daerah mengeluhkan tindakan rekanan yang membuang sampah ke sungai itu.

Dinas Lingkungan Hidup akan melihat reaksi pihak rekanan, jika tetap melakukannya setelah teguran ke tiga maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Ia mengatakan sesuai kontrak kerja, rekanan seharusnya membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Koto Tangah, Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 14 kali dalam sebulan.

Kemungkinan karena lokasi TPA yang jauh rekanan mengambil jalan pintas dengan membuang sampah ke bibir sungai.

“Memang kita hanya punya satu TPA yakni di Koto Tangah. Tapi pihak rekanan tetap harus membuang sampah ke TPA tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan pemerintah setempat berencana membangun satu TPA lagi di Jorong Lambak, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti untuk menampung sampah di wilayah itu.

Guna mengatasi masalah pembuangan sampah ini agar lebih tertib, pihaknya juga akan membentuk Unit Pelayanan Teknis di setiap kecamatan pada 2018.

Langkah ini akan melibatkan pihak nagari (desa adat) dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama seluruh nagari di daerah itu.

Sebelumnya masyarakat Polongan Duo, Nagari Padang Metinggi, Kecamatan Rao mengeluhkan pembuangan sampah ke Sungai Batang Sibinail oleh rekanan di daerah itu.

Lihat juga...