Orang Tua Pilih Abonemen untuk Sekolah Anak
LAMPUNG – Aktivitas berangkat dan pulang sekolah bagi para siswa tingkat SD, SMP hingga SMA di wilayah Lampung Selatan masih dijumpai adanya siswa yang menggunakan kendaraan roda dua.
Meski pihak Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lampung Selatan kerap melakukan sosialisasi di beberapa sekolah terkait keselamatan berlalu lintas. Termasuk bagi usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi.
Larangan siswa membawa kendaraan roda dua tanpa diantar orangtua dan jemputan ojek bahkan sudah diterapkan di beberapa sekolah di Lampung Selatan dan disambut positif oleh para orang tua yang memiliki anak usia sekolah.

“Saya lebih baik menyempatkan untuk antarjemput anak sekolah terutama jarak sekitar lima kilometer terasa masih cukup dekat. Namun saat nanti memasuki jenjang SMA di Kota Kalianda saya sudah memilih untuk berlangganan angkutan pengantar anak ke sekolah,” terang Siti, salah satu orang tua yang memiliki anak duduk di bangku SMP di Kecamatan Penengahan, Kamis (19/7/2017).
Aktivitas mengantar anak sekolah yang rutin dilakukan pada pagi hari diakuinya menjadi aktivitas harian meski pada saat pulang sekolah sang anak menggunakan jasa ojek dengan cukup membayar Rp2.000 sekali antar sampai di rumah. Dirinya pun tak perlu menjemput anaknya dari sekolah.
Ia menyebut, dalam satu bulan ia cukup mengeluarkan uang sekitar Rp20.000 khusus untuk transportasi pulang anaknya sekolah karena saat berangkat sekolah dirinya rutin mengantarkan anaknya dengan pertimbangan keselamatan. Pertimbangan keselamatan sebab anaknya belum begitu mahir menggunakan kendaraan roda dua. Berisiko mengalami kecelakaan. Guna menghindari risiko aksi kejahatan di jalan serta secara aturan siswa SMP belum diperkenankan mengendarai kendaraan di jalan raya.
Kesadaran para orang tua yang sebenarnya mampu membeli kendaraan roda dua tersebut juga diakui oleh Yuda, salah satu pengemudi angkutan pedesaan atau angdes warna kuning trayek Bakauheni-Kalianda. Yuda menyebut, sebagai pekerjaan harian menyediakan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat. Setiap pagi dirinya melayani angkutan pengantar anak ke sekolah atau dikenal abonemen.

Ia bahkan menyebut, mulai melayani jasa abonemen dari mulai ongkos Rp750 hingga kini Rp4.000 per siswa untuk sekali antar. Diakuinya, hal tersebut membuat orang tua lebih aman dan nyaman menitipkan anak-anak mereka kepadanya sebagai pemilik abonemen. Bahkan ada orang tua yang membayar di muka atau melunasi biaya antarjemput sehingga sang anak tak perlu khawatir membayar setiap hari.
Selain mengenal setiap orang tua yang sebagian juga merupakan kenalannya, ia juga bisa hapal setiap siswa yang rata-rata sebanyak 15 siswa sekali antar setiap hari. Selain itu pihak sekolah juga sudah mendata puluhan abonemen yang mengantar siswa dengan jumlah puluhan abonemen jenis angkutan pedesaan.
“Jadwal antarjemputnya sudah pasti. Saat pagi sebelum jam tujuh sudah berangkat dan jam satu siang saya jemput lagi. Di luar itu saya narik penumpang umum,” terang Yuda.
Belum adanya angkutan memadai khusus anak sekolah sejenis bus sekolah yang mengantar aktivitas anak ke sekolah, membuat sebagian orang tua tak sempat mengantarkan sekolah. Bahkan rela membelikan kendaraan roda dua bagi anaknya meski melanggar hukum dan berbahaya. Kepedulian Yuda dalam mengantar anak sekolah pernah diganjar penghargaan sebagai sopir teladan dari satuan polisi lalu lintas Polres Lampung Selatan. Sebab dirinya ikut menekan penggunaan kendaraan roda dua ke sekolah.
Doni, satu siswa SMA kelas X menyebut, meski dirinya memiliki kendaraan roda dua, namun oleh orang tuanya sudah disiapkan abonemen khusus sehingga tidak membawa kendaraan roda dua ke sekolah. Kendaraan tersebut diakuinya hanya dipergunakan di area jalan lingkungan terdekat saja. Sementara ia diperbolehkan membawa kendaraan melalui jalan raya setelah memiliki SIM sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan roda dua.

Widi]