MUI Balikpapan Dukung Terbentuknya BPJPH

BALIKPAPAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Balikpapan mendukung terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga baru sesuai amanat Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang bakal beroperasi mulai awal tahun 2018. Dengan adanya kebijakan tersebut memperkuat posisi legalisasi halal oleh pemerintah.

Sekretaris Umum MUI Balikpapan Jaelani menjelaskan dengan disahkannya undang-undang jaminan produk halal itu maka kewenangan penerbitan produk sertifikat halal menjadi kewenangan Kementerian Agama. Kebijakan akan efektif pada 2019 mendatang.

“Proses yang panjang ya, setelah undang-undang disahkan akan berlaku efektif 2019. Di dalam UU diamanatkan adanya BPJPH. Artinya dalam hal ini untuk mengeluarkan legalisasi halal diperkuat oleh pemerintah. Jadi dalam hal ini MUI mengimbau, mengajak ataupun mendorong legalisasi halal, yang kini diperkuat pemerintah,” jelasnya saat ditemui Senin (16/10/2017).

Meski sudah ada BPJPH, lanjut Jaelani kewenangan MUI tetap penting dan strategis. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

“Mekanismenya akan diatur kementerian agama. Sertifikat halal akan memberikan kekuatan lebih dari sebelumnya. Yang menentukan produk halal MUI. Dan MUI sebagai auditor,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong ke pemerintah daerah dan legislatif untuk membuat Perda setelah undang-undang disahkan dan pembentukan lembaga BPJPH.

“Perda itu nantinya akan memperkuat setelah lembaga terbentuk. Kami akan bantu dalam draft dan mendorongnya,” tambahnya.

Lihat juga...