MoU KADIN dan KPK untuk Pencegahan Korupsi

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding. Acara penandatanganan MoU tersebut dilakukan secara langsung masing-masing oleh Ketua KADIN Roeslan Rosani dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Hotel Ritz Carlton, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut penjelasan resmi yang disampaikan oleh Roeslan Rosani kepada wartawan menyebutkan bahwa penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk mengantisipasi atau melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

MoU tersebut ternyata tidak hanya mencakup KADIN Pusat saja melainkan juga mewakili semua perwakilan KADIN yang ada di 34 provinsi di Indonesia. MoU tersebut juga secara otomatis bersifat mengikat kepada seluruh perwakilan KADIN yang berada di seluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia.

“Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KADIN dengan KPK tersebut akan menjadi langkah awal atau babak baru khususnya sebagai upaya koordinasi dan sinergi untuk mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia. Terutama terkait dengan upaya pencegahan korupsi agar ke depan tidak terjadi lagi, khususnya antara korporasi dengan Pemerintah maupun dengan pihak swasta,” kata Roeslan Rosani, Ketua KADIN Indonesia saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Menurut Roeslan Rosani diharapkan dengan adanya MoU tersebut ke depan akan banyak membawa dampak positif bagi para pelaku dari kalangan dunia usaha untuk mengembangkan bisnis dan usahanya tanpa harus menyuap atau memberikan sesuatu imbalan berupa Gratifikasi.

Pada umumnya para pengusaha akan menggunakan segala cara atau memberikan segala sesuatu kepada pejabat penyelenggara negara atau kepala daerah yang dimaksud. Tujuan pemberian suap tersebut untuk mempengaruhi keputusan pejabat terkait agar memberikan proyek tersebut kepada pengusaha yang paling banyak memberikan imbalan atau suap.

Roeslan Rosani menjelaskan bahwa pemberian suap biasanya dilakukan oleh seorang pengusaha kepada pejabat atau penyelenggara negara untuk memuluskan perizinan proses lelang tender sehingga pengusaha atau perusahaan yang paling banyak memberikan imbalan  dinyatakan sebagai pemenang.

Untuk selanjutnya KADIN Indonesia bertekad bahwa pihaknya akan mengimbau kepada para pengusaha untuk berbisnis secara sehat dan transparan tanpa harus menyuap atau memberikan sejumlah imbalan. Dengan demikian diharapkan selanjutnya akan terjadi sinergi yang baik dan positif antara pengusaha dengan pejabat atau penyelenggara negara.

 

Lihat juga...