Layanan IUMK Mudahkan Pelaku UMKM Ajukan Modal Usaha

Ia menambahkan pelaku UMKM hanya dikenakan pajak satu persen dari omzet yang dimiliki. “Andai saja dari 19.710 UMKM mengurus izin, pasti berkontribusi pada pemasukan daerah. Memang tidak pasti. Karena bisa saja tutup atau beralih usaha,” ujarnya.

Pelayanan masyarakat di Kecamatan Balikpapan Barat. Foto: Ferry Cahyanti
Lihat juga...