Layanan IUMK Mudahkan Pelaku UMKM Ajukan Modal Usaha
BALIKPAPAN – Pelayanan standar Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diperkirakan mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan akses dalam pengajuan penambahan modal usaha ke perbankan. Khususnya dalam pengurusan IUMK, saat UMKM hanya datang ke kantor kecamatan dengan perlengkapan persyaratan pengajuan izin usaha.
Sekretaris Kecamatan Balikpapan Barat Edy Gunawan menuturkan, penerapan pengajuan izin UMKM di tingkat kecamatan telah dilakukan sejak tahun 2015. Antusias masyarakat sangat bagus karena memudahkan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
“Salah satu syarat dalam pengajuan izin UMKM adalah peninjauan lokasi dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kepemilikan tempat usaha. Akses untuk datang ke kantor kecamatan juga mudah,” katanya Selasa (31/10/2017).
Tercatat sejak tahun 2015 diterapkan untuk wilayah kecamatan Balikpapan Barat bahwa 170 UMKM memperoleh IUMK.
“Dalam pengurusan IUMK awalnya memakan waktu 14 hari. Namun usai uji publik, masyarakat menginginkan 7 hari kerja sehingga disepakati pemangkasan waktu,” tukasnya.
Menurut Edy, minimnya jumlah UMKM yang memperoleh izin karena dalam mengeluarkan izin tak sembarangan. Mengingat salah satu syaratnya adalah peninjauan lokasi usaha karena apabila lokasinya berada di badan jalan ataupun drainase tentu saja tak dikeluarkan,” tandasnya.
Sementara itu, dari total 19.710 pelaku usaha UMKM di Balikpapan, baru 8,6 persen yang sudah memiliki izin. Minimnya jumlah yang memiliki izin itu diperkirakan ketakutan membayar pajak dan banyaknya usaha yang memanfaatkan fasilitas umum.
“Memang harus memiliki NPWP serta bukti kepemilikan tempat usaha ke kantor kecamatan. Kalau misal lokasi usahanya sewa, maka tinggal menunjukkan perjanjian sewa,” papar Kepala Seksi Bina Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Rabiatun.